Pejabat dan Pelaku Usaha di Bali Kini Wajib Gunakan Garam Lokal
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (28/9/2021). Dalam surat edaran tersebut tertulis aturan terkait penggunaan garam tradisional Bali yang lebih dikenal dengan sebutan Garam Palung Bali.
Kebijakan soal pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali itu disebut sebagai upaya untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali. Selain itu juga untuk memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan Krama (umat) Bali.
Baca Juga: Petani di Tabanan Berhasil Modifikasi Traktor Bantuan dari Pemerintah
1. Sentra produksi Garam Palung tersebar di lima kabupaten dan Kota Denpasar
Menurut keterangan Gubernur Bali, I Wayan Koster, garam tradisional lokal Bali ini merupakan produk berbasis ekosistem alam dan warisan leluhur yang wajib dilindungi dan dilestarikan. Beberapa lokasi yang menjadi sentra produksi garam ini di antaranya:
- Wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung
- Wilayah Amed dan Kubu, Kabupaten Karangasem
- Wilayah Tejakula dan Pemuteran, Kabupaten Buleleng
- Wilayah Gumbrih, Kabupaten Jembrana
- Wilayah Kelating, Kabupaten Tabanan
- Wilayah Pedungan dan Pemogan, Kota Denpasar
“Produk garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas sehingga telah terbukti aman dikonsumsi oleh Krama Bali secara turun-temurun,” ungkapnya.