Pejabat dan Pelaku Usaha di Bali Kini Wajib Gunakan Garam Lokal

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali

Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Selasa (28/9/2021). Dalam surat edaran tersebut tertulis aturan terkait penggunaan garam tradisional Bali yang lebih dikenal dengan sebutan Garam Palung Bali.

Kebijakan soal pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali itu disebut sebagai upaya untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali. Selain itu juga untuk memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan Krama (umat) Bali. 

Baca Juga: Petani di Tabanan Berhasil Modifikasi Traktor Bantuan dari Pemerintah

1. Sentra produksi Garam Palung tersebar di lima kabupaten dan Kota Denpasar

Pejabat dan Pelaku Usaha di Bali Kini Wajib Gunakan Garam LokalPetani garam di Kusamba, Kabupaten Klungkung. (IDNTimes/Wayan Antara)

Menurut keterangan Gubernur Bali, I Wayan Koster, garam tradisional lokal Bali ini merupakan produk berbasis ekosistem alam dan warisan leluhur yang wajib dilindungi dan dilestarikan. Beberapa lokasi yang menjadi sentra produksi garam ini di antaranya:

  • Wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung
  • Wilayah Amed dan Kubu, Kabupaten Karangasem
  • Wilayah Tejakula dan Pemuteran, Kabupaten Buleleng
  • Wilayah Gumbrih, Kabupaten Jembrana
  • Wilayah Kelating, Kabupaten Tabanan
  • Wilayah Pedungan dan Pemogan, Kota Denpasar

“Produk garam tradisional lokal Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas sehingga telah terbukti aman dikonsumsi oleh Krama Bali secara turun-temurun,” ungkapnya.

2. Garam tradisional produksi Kusamba dan Amed sudah mendapat pelindungan Indikasi Geografis

Pejabat dan Pelaku Usaha di Bali Kini Wajib Gunakan Garam LokalPetani garam di Kusamba, Kabupaten Klungkung. (IDNTimes/Wayan Antara)

Produk garam tradisional lokal Bali yang diproduksi di dua lokasi yakni di wilayah Kusamba dan Amed, telah dicatatkan dan mendapat pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Masing-masing tercatat dengan Nomor 06/IG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 dan Nomor 003/F-IG/I/A/2020 tanggal 3 Januari 2020.

Produk garam ini disebut telah memperoleh pengakuan dan banyak diminati di dunia kuliner. Selain itu, juga dipasarkan secara nasional dan internasional melalui marketplace, termasuk diekspor ke beberapa negara di antaranya Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat.

Sementara di Bali, pemasaran produk ini justru bersaing ketat dengan produk garam impor.

3. Kebijakan ini berlaku mulai 28 September 2021

Pejabat dan Pelaku Usaha di Bali Kini Wajib Gunakan Garam LokalPetani garam di Kusamba, Kabupaten Klungkung. (IDNTimes/Wayan Antara)

Pemerintah mengimbau para pejabat daerah, perusahaan, hingga pelaku usaha dan krama Bali agar menggunakan produk garam tradisional lokal ini. Baik untuk konsumsi sehari-hari maupun untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali.

“Menghormati dan mengapresiasi produk garam tradisional lokal sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali,” ungkap Koster.

Semua kebijakan yang berkaitan dengan produk garam tradisional Bali ini diberlakukan mulai 28 September 2021. Dengan berlakunya SE itu, diharapkan ada hubungan mutualistis antara pelaku usaha dan Krama Bali.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya