Pasutri Asal Gianyar Jadi Tersangka Pornografi, Buat Video Sendiri
Sengaja buat grup khusus di telegram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Tim Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali mengamankan pasangan suami istri (pasutri), pada Kamis (21/7/2022). Pasutri tersebut adalah GGG (33) dan Kadek DKS (30), asal Kabupaten Gianyar.
Keduanya terlibat kasus pornografi yang dibuat sendiri sejak tahun 2019 lalu. Video tersebut merekam adegan berhubungan badan berdua, bertiga, hingga berempat.
Baca Juga: Senator Australia Sebut Jalan Bali Banyak Kotoran Sapi, Ini Faktanya
1. Konten media sosial berisi video pornografi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa kedua tersangka membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter yang diikuti oleh 68,9 ribu followers. Selain itu, mereka juga membuat 3 grup Telegram untuk berbagi video porno.
Keberadaan akun tersebut diketahui setelah Tim Siber melakukan patroli di dunia maya. Mendapati akun tersebut memposting video porno, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Diketahui akun Twitter memposting video bermuatan pornografi," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).