TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri Asal Gianyar Jadi Tersangka Pornografi, Buat Video Sendiri

Sengaja buat grup khusus di telegram

Rilis kasus pornografi pasangan suami istri asal Kabupaten Gianyar. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Tim Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali mengamankan pasangan suami istri (pasutri), pada Kamis (21/7/2022). Pasutri tersebut adalah GGG (33) dan Kadek DKS (30), asal Kabupaten Gianyar.  

Keduanya terlibat kasus pornografi yang dibuat sendiri sejak tahun 2019 lalu. Video tersebut merekam adegan berhubungan badan berdua, bertiga, hingga berempat.

Baca Juga: Senator Australia Sebut Jalan Bali Banyak Kotoran Sapi, Ini Faktanya

1. Konten media sosial berisi video pornografi

Rilis kasus pornografi pasangan suami istri asal Kabupaten Gianyar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa kedua tersangka membuat postingan video bermuatan pornografi di akun Twitter yang diikuti oleh 68,9 ribu followers. Selain itu, mereka juga membuat 3 grup Telegram untuk berbagi video porno.

Keberadaan akun tersebut diketahui setelah Tim Siber melakukan patroli di dunia maya. Mendapati akun tersebut memposting video porno, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Diketahui akun Twitter memposting video bermuatan pornografi," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).

2. Sita 20 video porno milik kedua tersangka

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepolisian menyita sebanyak 20 video porno yang diperankan oleh pasutri tersebut. Video tersebut dibuat sejak tahun 2019 lalu. Mereka merekam adegan berhubungan badan berdua, bertiga, hingga berempat. Diketahui dari video tersebut bahwa ada pemeran laki-laki berbeda dengan perempuan yang sama.

"Pengakuan tersangka sudah memposting 20-an video," ungkap Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Keduanya dijerat pasal 27 ayat 1 junco pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4, pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun minimal 6 bulan.

Berita Terkini Lainnya