Orang Asing Bakal Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana dengan Bali?
Ini melarang orangnya ya, bukan rute penerbangannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Pemerintah Pusat melalui Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) telah menetapkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur larangan orang asing (OA) masuk ke wilayah Indonesia serta regulasi bagi OA yang masih berada di Indonesia. Kebijakan itu telah sampai ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Lalu bagaimana Kemenkumham Bali menanggapi kebijakan yang akan diberlakukan pada Kamis (2/4) tersebut? Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Surya Dharma, menjelaskan bahwa teknisnya akan disampaikan setelah waktu pemberlakuan Permenkumham ini dimulai. Yaitu pada pukul 00.00 Wita, Kamis (2/4).
Dari data perlintasan yang ada di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat sebanyak 247 orang datang, dan 481 orang berangkat ke luar negeri. Data itu terhitung pada periode 31 Maret hingga 1 April 2020, dari 56 rute penerbangan luar negeri.
Baca Juga: Beginilah Kondisi Bali Setelah Tanggap Darurat COVID-19 Ditetapkan
1. Berikut daftar pengecualian orang asing dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Kasi Informasi dan Komunikasi, Putu Suhendra, akan melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 terkait larangan bagi orang asing untuk masuk dan transit di Indonesia. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Kamis (2/4) pukul 00.00 Wita. Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian:
- Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
- Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan visa dinas
- Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan
- Awak alat angkut baik laut udara maupun darat
- Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis Nasional.
“Tapi orang asing yang dikecualikan tersebut juga harus memenuhi persyaratan,” kata Putu Suhendra saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (1/4).
Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Virus Corona di Bali Mencapai 25 Orang
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis