Beginilah Kondisi Bali Setelah Tanggap Darurat COVID-19 Ditetapkan

Isolasi diri dulu, please! Bahaya sudah nyata di depan mata

Denpasar, IDN Times – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan COVID-19, Dewa Made Indra, akhirnya menjelaskan terkait dampak peningkatan Status Siaga darurat menjadi Tanggap Darurat menghadapi wabah COVID-19 ini.

Ia menjelaskan bagaimana kondisi Bali setelah ditetapkan Tanggap Darurat tersebut, dalam live streaming YouTube Humas Provinsi Bali pukul 17.30 Wita, Rabu(1/4). Berikut penjelasannya:

1. Status Tanggap Darurat COVID-19 dikeluarkan karena pasien yang positif semakin bertambah dan adanya transmisi lokal

Beginilah Kondisi Bali Setelah Tanggap Darurat COVID-19 Ditetapkaninstagram.com/idntimes

Bertambahnya pasien positif COVID-19 dan adanya transmisi lokal pada Senin (30/3) lalu, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali harus meningkatkan status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.

Dengan status baru ini, baik Pemprov Bali, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan elemen-elemen lain dapat melakukan upaya yang lebih keras dan tegas lagi agar penyebaran COVID-19 bisa dicegah, serta dalam rangka perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat Bali.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Virus Corona di Bali Mencapai 25 Orang

2. Pemerintah sebelumnya menyatakan Siaga Darurat. Artinya, potensi bahaya sudah ada di depan mata tetapi masih belum datang menjadi nyata

Beginilah Kondisi Bali Setelah Tanggap Darurat COVID-19 DitetapkanProses pemeriksaan tes virus Corona di RSUP Sanglah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dewa Indra menjelaskan, status dalam keadaan bencana atau darurat itu ada tiga tingkatan. Pertama dinamakan Siaga Darurat, yang artinya potensi bahaya itu sudah ada di depan mata. Tetapi bahayanya itu sendiri (Hazard) belum datang menjadi nyata.

“Pada kondisi Siaga Darurat itu, yang kami lakukan adalah persiapan-persiapan menghadapi situasi darurat. Dulu kami menetapkan Siaga Darurat karena ada beberapa warga asing, warga Indonesia yang memeriksakan diri ke rumah sakit. Melaporkan diri ke rumah sakit. Kemudian dimasukkan dalam status pasien dalam pengawasan (PDP). Itu artinya ada potensi ancaman,” paparnya.

Status Siaga Darurat ini prinsipnya adalah menyiapkan rumah sakit, menunjuk rumah sakit yang akan menjadi rujukan, menyiapkan ruang isolasi, menyiapkan alat pelindung diri (APD), melakukan upaya desinfeksi, dan mengimbau kepada masyarakat akan datangnya potensi bahaya itu.

“Dalam konteks siaga itulah yang dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Kabar Gembira! 10 Orang Positif COVID-19 di Bali Sembuh

3. Kondisi Tanggap Darurat COVID disebut berdampak kepada pemerintah. Masyarakat hanya waspada saja

Beginilah Kondisi Bali Setelah Tanggap Darurat COVID-19 DitetapkanFoto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Dalam perkembangan terakhir saat ini, angka yang positif COVID-19 semakin naik hingga ada korban jiwa di Bali, serta jumlah PDP semakin banyak dan tersebar di mana-mana. Dulu awalnya hanya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar saja. Tetapi kini tersebar di beberapa rumah sakit kabupaten. Untuk itu, Pemprov Bali menaikkan status menjadi Tanggap Darurat COVID-19.

“Karena itu, tentu Satgas melakukan evaluasi. Ini situasinya berbeda. Kalau dulu kita melihat potensi bahaya. Sekarang kita melihat bahaya itu sudah menjadi kenyataan. Maka tindakan yang dilakukan berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: Kumpulan Fakta COVID-19 di Bali dan Kebijakan di Pelabuhan Laut

Kalau Siaga Darurat untuk membangun kesiapsiagaan, maka Tanggap Darurat adalah melakukan tindakan-tindakan konkret untuk menyelamatkan orang yang menjadi korban, dan memperkecil ruang gerak supaya tidak ada korban-korban berikutnya. Dewa Indra menegaskan, bahwa dengan status sekarang ini, tindakannya lebih tegas lagi.

“Dampaknya tentu dari sisi pemerintah. Apa yang mesti dilakukan pemerintah pada situasi siaga dan situasi tanggap ini. Pada pemerintah. Tidak pada masyarakat,” katanya.

Masyarakat dalam kondisi Siaga Darurat hanya diminta agar waspada. tetapi ketika Tanggap Darurat, maka masyarakat  harus meningkatkan kesiapsiagaannya seperti menaati imbauan maupun anjuran,. Karena potensi bahaya tadi saat ini sudah menjadi kenyataan.

Karena itu mulai diberlakukannya pembatasan-pembatasan kunjungan dari luar negeri, pembatasan kunjungan dari luar daerah, pengetatan karantina, termasuk karantina mandiri di rumah masing-masing.

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya