TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

One Channel System Diklaim Bisa Lindungi PMI, Benarkah?

Mencegah adanya un-prosedural tenaga kerja ke luar negeri

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan empat langkah alur pemulangan atau penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah awak kapal LG yang stranded di perairan Taiwan saat menemui 121 PMI di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021). (Dok. Kemnaker)

Badung, IDN Times – Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System digadang-gadang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah, untuk menghindari un-prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pernyataan itu disampaikan setelah Ida Fauziyah mewakili pemerintah Indonesia dalam penandatanganan Technical Arrangement (TA) dengan perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (11/8/2022) lalu. Benarkah sistem ini akan efektif memberikan perlindungan terhadap PMI?

Baca Juga: LBH Bali WCC Usul Gubernur Bali Terbitkan SE Terkait Human Trafficking

1. Penerapan One Channel System rencananya diberlakukan untuk semua negara tujuan PMI

Acara penandatanganan Technical Arrangement (TA) antara Indonesia dan Arab Saudi pada Kamis (11/8/2022) di Kuta. (Dok.IDN Times/Eko)

Ida Fauziyah menyampaikan rencananya akan menerapkan One Channel System untuk semua negara. Sejauh ini One Channel System telah diterapkan Pemerintah Indonesia dengan Malaysia, lalu menyusul Arab Saudi. Dalam hal ini, diakuinya bahwa masing-masing negara membutuhkan waktu untuk mengintegrasikan sistem.

“Yang baru saja MoU itu Pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Itu juga menggunakan One Channel System,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah menandatangani perjanjian terkait TA antara Indonesia dan Arab Saudi yang dilakukan di Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (11/8/2022) sore. Dalam pertemuan itu ada kesepakatan mengintegrasikan sistem IT antara kedua negara yang disebutkan akan selesai dalam waktu dua bulan mendatang.

2. One Channel System disebut menjadi jalur yang aman bagi PMI

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan One Channel System ini diharapkan dapat menjadi jalur migrasi yang aman bagi PMI sektor domestik. Sistem ini melengkapi instrumen yang telah disusun dengan negara tujuan. Dalam hal ini, Malaysia dan Saudi Arabia yang merupakan negara tujuan PMI utama.

“Kami harapkan tentu dengan TA ini menjadi dasar perlindungan yang lebih baik bagi Pekerja Migran sektor domestik,” jelas Judha.

Dengan ditandatanganinya TA ini, maka penempatan PMI tidak lagi secara perseorangan. Namun melalui badan hukum sehingga menjadi lebih baik dalam memberikan perlindungan calon PMI.

Berita Terkini Lainnya