One Channel System Diklaim Bisa Lindungi PMI, Benarkah?
Mencegah adanya un-prosedural tenaga kerja ke luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System digadang-gadang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah, untuk menghindari un-prosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pernyataan itu disampaikan setelah Ida Fauziyah mewakili pemerintah Indonesia dalam penandatanganan Technical Arrangement (TA) dengan perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (11/8/2022) lalu. Benarkah sistem ini akan efektif memberikan perlindungan terhadap PMI?
Baca Juga: LBH Bali WCC Usul Gubernur Bali Terbitkan SE Terkait Human Trafficking
1. Penerapan One Channel System rencananya diberlakukan untuk semua negara tujuan PMI
Ida Fauziyah menyampaikan rencananya akan menerapkan One Channel System untuk semua negara. Sejauh ini One Channel System telah diterapkan Pemerintah Indonesia dengan Malaysia, lalu menyusul Arab Saudi. Dalam hal ini, diakuinya bahwa masing-masing negara membutuhkan waktu untuk mengintegrasikan sistem.
“Yang baru saja MoU itu Pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Itu juga menggunakan One Channel System,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah menandatangani perjanjian terkait TA antara Indonesia dan Arab Saudi yang dilakukan di Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (11/8/2022) sore. Dalam pertemuan itu ada kesepakatan mengintegrasikan sistem IT antara kedua negara yang disebutkan akan selesai dalam waktu dua bulan mendatang.