Soal Pengusiran Warga Badung, Ombudsman Tunggu Dokumen dari LBH Bali
Warga diusir karena tak bisa tunjukkan sertifikat vaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus pengusiran terhadap salah satu warga Kabupaten Badung karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksinasi, terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan bahwa status kasus tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Ada dugaan maladministrasi. Nah dugaan itu nanti akan diklarifikasi oleh asisten yang menangani, apakah terjadi atau tidak," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Tak Punya Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Warga di Desa Gulingan Diusir
Baca Juga: Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal Vaksinasi
1. Ombudsman RI Perwakilan Bali belum menerima surat kuasa dari korban dan KTP pelapor
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, saat dikonfirmasi pada Senin (23/8/2021) malam, menyampaikan bahwa surat terkait kasus tersebut yang diterimanya dari LBH Bali pada Senin (9/8/2021) pagi, dinyatakan bisa ditindaklanjuti. Hanya saja, pihak LBH Bali harus melengkapi beberapa dokumen yang menjadi persyaratan formil.
“Sudah dipelajari dan bisa ditindaklanjuti. Cuma ada syarat formil yang belum dilengkapi, berupa surat kuasa dari korban dan KTP pelapor. Kami sudah minta agar LBH melengkapi,” ungkapnya.
Terkait persyaratan formil ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada LBH Bali kapan mereka bisa untuk melengkapinya. Adapun proses selanjutnya bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami masih menunggu kelengkapannya. Jika sudah terpenuhi syarat formilnya, kami akan lakukan tahap permintaan klarifikasi. Tergantung LBH, kapan bisa melengkapinya,” lanjutnya.