TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Pengusiran Warga Badung, Ombudsman Tunggu Dokumen dari LBH Bali

Warga diusir karena tak bisa tunjukkan sertifikat vaksinasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kasus pengusiran terhadap salah satu warga Kabupaten Badung karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksinasi, terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan bahwa status kasus tersebut bisa ditindaklanjuti.

"Ada dugaan maladministrasi. Nah dugaan itu nanti akan diklarifikasi oleh asisten yang menangani, apakah terjadi atau tidak," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Selasa (24/8/2021). 

Baca Juga: Tak Punya Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Warga di Desa Gulingan Diusir

Baca Juga: Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal Vaksinasi

1. Ombudsman RI Perwakilan Bali belum menerima surat kuasa dari korban dan KTP pelapor

Surat perbekel Desa Gulingan (Dok.IDN Times/LBH Bali)

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, saat dikonfirmasi pada Senin (23/8/2021) malam, menyampaikan bahwa surat terkait kasus tersebut yang diterimanya dari LBH Bali pada Senin (9/8/2021) pagi, dinyatakan bisa ditindaklanjuti. Hanya saja, pihak LBH Bali harus melengkapi beberapa dokumen yang menjadi persyaratan formil.

“Sudah dipelajari dan bisa ditindaklanjuti. Cuma ada syarat formil yang belum dilengkapi, berupa surat kuasa dari korban dan KTP pelapor. Kami sudah minta agar LBH melengkapi,” ungkapnya.

Terkait persyaratan formil ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada LBH Bali kapan mereka bisa untuk melengkapinya. Adapun proses selanjutnya bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami masih menunggu kelengkapannya. Jika sudah terpenuhi syarat formilnya, kami akan lakukan tahap permintaan klarifikasi. Tergantung LBH, kapan bisa melengkapinya,” lanjutnya.

2. Pihak LBH akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti kasus ini

Foto hanya ilustrasi. pixabay.com/Bru-nO

Sementara itu Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/8/2021), menyampaikan pihaknya akan berupaya sesegera mungkin memenuhi kelengkapan data kliennya, Fery Wahyudi Satria Wibawa, sebagaimana diminta oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Saat ini kuasa hukum pendamping pelapor, Felix Junoardo Winata, masih berada di luar kota. “Iya, ini karena kena (dalam suasana) COVID-19, belum bisa kami tindak lanjuti. Besok rencana dirapatkan dulu,” ungkapnya.

Vany menjelaskan beberapa persyaratan yang diminta di antaranya:

  • Foto/scan surat kuasa untuk melapor ke Ombudsman dari pelapor kepada Direktur LBH Bali dan/atau pihak dari LBH Bali yang ditunjuk untuk mewakili yang bersangkutan
  • Foto/scan KTP atas nama pelapor
  • Foto/scan KTP atas nama Penerima Kuasa
  • Foto/scan surat pengaduan mengenai hal tersebut kepada Kepala Desa Gulingan dan/atau Camat Mengwi, yang disampaikan sebelum pengaduan ke Ombudsman dan belum atau tidak mendapat tanggapan (jika disampaikan melalui whatsapp dapat berupa screenshot percakapan, atau jika disampaikan lisan, mohon disampaikan kapan mengadu dan apa tanggapannya)
  • Informasi lain yang dianggap perlu disampaikan, misalnya alasan belum didapatkannya sertifikat vaksin, apakah karena belum terbit di pedulilindungi atau hal lain, dan lain sebagainya.
Berita Terkini Lainnya