Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal Vaksinasi

Semoga segera menemukan titik terang ya

Badung, IDN Times – Masih ingat kasus pengusiran yang dialami salah satu warga Kabupaten Badung karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksinasi? Seorang warga bernama Fery Wahyudi Satria Wibawa yang tinggal di Jalan Melati, Banjar Gulingan Tengah Kaler, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mengatakan diusir dari desanya. Ia mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.

Sejauh mana penanganan masalahnya hingga saat ini? Berikut ini perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Punya Sertifikat Vaksinasi COVID-19, Warga di Desa Gulingan Diusir

1. Polres Badung tidak menerima laporan korban pengusiran

Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal VaksinasiPolres Badung. (IDNTimes/Ayu Afria)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, saat dihubungi pada Senin (9/8/2021) menyampaikan bahwa tidak menerima laporan warga bernama Fery Wahyudi Satria Wibawa yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Bali, Felix Juamardo Winata.

“Nggak ada laporan masuk,” jawabnya.

Fery bersama dengan kuasa hukumnya datang ke Polres Badung pada Selasa (27/7/2021) lalu untuk melaporkan kejadian pengusiran tersebut. Selain mengalami pengusiran karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi, Fery juga mempertanyakan surat ancaman pengusiran dari Perbekel Desa Gulingan untuk warganya yang tidak mau divaksinasi.

Ancaman tersebut ditunjukkannya tertuang dalam surat keputusan perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2021 lalu. Berikut ini bunyi poin tersebut.

“Penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19, dengan menunjukan sertifikat vaksinasi, kalau tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.”

Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, saat dihubungi pada Senin (9/8/2021) terkait dengan surat perbekel tersebut tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

2. Pihak LBH Bali telah bersurat ke Komnas HAM dan Ombudsman

Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal VaksinasiSurat perbekel Desa Gulingan (Dok.IDN Times/LBH Bali)

Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, menyampaikan bahwa setelah kliennya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung, hingga saat ini masih menunggu itikad baik dari perbekel selaku pembuat surat. Pihak LBH juga mengupayakan memintakan perlindungan kliennya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 4 Agustus 2021 lalu.

“Kami berkirim surat ke Komnas HAM, Ombudsman terkait ini. Sudah ketemu Ombudsman tadi pagi,” ungkapnya pada Senin (9/8/2021).

3. Ombudsman RI Perwakilan Bali masih mendalami masalah ini

Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal VaksinasiKepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab (tengah). IDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat dari LBH Bali terkait masalah tersebut pada Senin (9/8/2021) pagi. Saat ini timnya masih memeriksa surat tersebut.

“Iya, kami barusan tadi pagi menerima surat dari LBH Bali terkait warga yang katanya diusir. Sekarang sedang dipelajari oleh teman-teman di keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan,” ungkapnya.

Setelah proses itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali akan menentukan statusnya, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Tindak lanjut ini, ia ungkapkan, berdasarkan syarat formil dan materiil.

Syarat formil tersebut misalnya nama, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir hingga tempat tinggal. Sedangkan syarat materiil misalkan waktu dan tempat tindak maladministrasi dilakukan.

Berikut isi Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor:002 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan:

 

Pasal 3

4) Laporan yang akan ditindaklanjuti harus memenuhi syarat formil maupun materiil.

Pasal 4

(1) Syarat formil laporan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (4) adalah

a. ldentitas pelapor meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat lengkap pelapor serta dilengkapi dengan fotokopi identitas

b. Uraian keluhan, peristiwa, tindakan, kelalaian atau keputusan yang dilaporkan jelas dan rinci

c. Uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita

d. Permintaan penyelesaian yang diajukan

e. Uraian yang menjelaskan bahwa Pelapor sebelumnya telah menyampaikan keluhan secara tertulis atau lisan kepada pihak terlapor atau atasannya dan tidak memperoleh tindaklanjut sebagaimana mestinya

f. Tempat, waktu penyampaian dan tandatangan

Syarat materiil laporan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (4) adalah:

a. Substansi keluhan yang dilaporkan belum melampaui waktu dua tahun sejak dilaporkan kepada Ombudsman

b. Substansi keluhan yang dilaporkan tidak sedang atau telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan

c. Substansi keluhan yang dilaporkan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan berdasarkan mekanisme internal terlapor masih dalam tenggang waktu yang patut, kecuali dalam proses penyelesaian tersebut terjadi penyimpangan terhadap asas umum pemerintahan yang baik

d. Substansi keluhan yang dilaporkan belum pernah diselesaikan dengan cara mediasi, konsiliasi, arbitrase dan ajudikasi baik oleh Ombudsman maupun oleh lembaga lainnya

e. Substansi keluhan yang dilaporkan merupakan dugaan tindakan maladminsitrasi

f. Laporan dan para pihaknya tidak sama dengan laporan yang pernah dilaporkan kepada Ombudsman sebelumnya

g. Substansi keluhan yang dilaporkan merupakan wewenang Ombudsman.

4. Fery disebut bukan warga desa setempat dan tidak pernah melapor

Ombudsman Bali Dalami Kasus Pengusiran Warga Badung Soal VaksinasiKorban pengusiran (baju hitam) karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi (Dok.IDN Times/Wibhi)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fery saat didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa Hak Asasinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilanggar oleh perangkat desa setempat. Ia diusir lantaran tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi atas namanya. Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait surat pengancaman pengusiran bagi warga Desa Gulingan yang tidak mau divaksinasi. 

Fery mengaku sudah diberikan peringatan dalam bentuk lisan oleh perbekel setempat pada 15 Juli 2021. Kemudian pada Minggu (18/7/2021) pihak perbekel melakukan sidak ke rumahnya. Saat itu korban meminta klarifikasi terkait dasar pembuatan keputusan dalam surat pengusiran tersebut, tapi tidak mendapatkan jawaban.

Saat dikonfirmasi, Perbekel Desa Gulingan, Ketut Winarya, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai warga Desa Gulingan dan tidak pernah memohon domisili atau non permanen ke Kantor Desa setempat.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya