Olah Penyu Hijau Jadi Lawar, Pemilik Warung di Jimbaran Diamankan
Terbukti memperniagakan satwa yang dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan pemilik warung kayu Manis, I Wayan Kayun yang tinggal di Jalan Bukit Hijau simpang Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang.
Baca Juga: Warga Potong Paus Lodan yang Terdampar di Ketewel, Diambil Minyaknya
1. Daging penyu hijau diolah menjadi lawar dan sate
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Syamsi bahwa Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (24/6) mendapatkan informasi bahwa Warung Kayu Manis yang berlokasi di Jalan Bukit Hijau II Nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran sering melakukan transaksi jual beli daging Penyu Hijau.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tim melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan mendapati penjual olahan makanan yang berupa lawar dan sate dengan memakai daging Penyu Hijau. Selain itu petugas juga menemukan beberapa bagian daging Penyu Hijau yang sudah dicincang.
Baca Juga: Seekor Elang Laut Ditemukan Mati dengan Bekas Tembakan Senapan