TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada Narkoba Liquid, Sempat Ditemukan Sekali di Bali

Biaya rehabilitasinya mahal lho. Kasihanilah keluargamu

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Kejahatan narkotika selalu menjadi musuh bersama. Meskipun sudah banyak para pemakai maupun pengedar yang tertangkap, tapi tetap saja korban-korban baru bermunculan. Tak terkecuali generasi muda.

Berikut fakta-fakta terkait penanganan kejahatan narkoba di Kota Denpasar baik oleh Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar maupun Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Denpasar.

1. Dalam kurun waktu 16 hari, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap lima orang bandar dan 15 penyalahguna

IDN Times/Ayu Afria

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap, dari kejahatan narkotika yang dilakukan oleh 20 tersangka, lima di antaranya berperan sebagai bandar, ditangkap pada Rabu (22/1) hingga Kamis (6/2). Lima bandar tersebut merupakan warga Rusia Iurii Chernov (32), Efendy (38), Arsana (34), Amrulloh (29) dan Vincent (32). Sedangkan 15 orang lainnya merupakan pemakai.

Dari 18 kasus ini polisi menyita barang bukti sebanyak 125,7 gram sabu, 101 butir ekstasi, 1.045 gram ganja, dan 10 botol berbagai jenis Spirit dan Wine.

“Modus operandinya sebagai kurir atau tukang tempel lima orang sejak tahun 2018. Barang diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Karena faktor ekonomi,” terang Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Denpasar, AKBP Wayan Jiartana, Senin (10/2).

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. Juga sangkaan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

2. Polresta Denpasar sudah sempat menangani kasus narkoba liquid dengan tersangka warga negara asing

IDN Times/Ayu Afria

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat, pernah menangani kasus narkoba berupa liquid (Cair) yang melibatkan warga negara Jerman.

“Kami tangkap di Kuta. Sekarang berkasnya menunggu P21 (Lengkap) dari jaksa. Itu. Karena di vapenya diduga ada liquid yang mengandung marijuana (Ganja),” jelasnya.

Pihaknya membenarkan bahwa narkoba tipe liquid ini sering terbuat dari ekstrak ganja. Sementara untuk narkoba jenis lainnya diakuinya belum ditemukan yang tipe liquid.

“Tapi desas desusnya ada. Tapi kan kami belum ada bukti, tidak bisa mengatakan. Tapi kalau untuk marijuana sudah ada kami temui, termasuk warga Jerman itu,” terang Mikael.

Rawannya penyalahgunaan narkotika yang dicampur ke dalam liquid vape ini, Mikael mengutarakan belum pernah menemui para pengguna generasi muda di Denpasar. Dari informasi yang diterimanya, ini merupakan modus lama dan di luar negeri sendiri diperbolehkan asalkan dosisnya sesuai dengan anjuran dokter dan alasan untuk terapi. Namun hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sudah coba melakukan sweaping ke tempat-tempat penjual vape. Belum ditemukan. Sejauh ini yang tertangkap mereka membawa dari luar,” kata Mikael.

3. BNNK Kota Denpasar sebut kejahatan narkoba merupakan rantai terputus. Pelaku biasanya menyasar trend masyarakat

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar, AKBP Hagyono, menyatakan bahwa pengedar narkoba ini selalu mencari trend baru untuk modus penjualannya. Beberapa ada yang dikemas cantik seperti permen dan madu, hingga dikemas dalam buah nanas.

Namun pihaknya mewanti-wanti terkait dengan potensi liquid vape, yang kemungkinan bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika. Mengingat banyak anak muda yang menyukai gaya merokok ini.

“Seorang pengedar kan mencari trend-nya di masyarakat. Trend-nya masa kini, anak-anak. Suatu saat bisa nanti vape. Kan ada liquidnya. Liquidnya bisa diubah bahannya nanti dengan bahan cairan narkoba. Nanti bisa saja terjadi. Karena banyak anak-anak memakai itu kan. Contohnya vape itu, banyak anak-anak SD itu, anak SMP juga,” jelasnya.

4. Pelaku yang ditangkap ada juga seorang korban penyalahguna. Sehingga pihak polisi menggandeng yayasan untuk melakukan rehabilitasi

IDN Times/Handoko

Pihaknya mengaku lumayan banyak menangani kasus generasi muda yang terjerumus narkoba. Mereka pada akhirnya harus menjalani rehabilitasi, baik dengan bantuan pemerintah maupun rehabilitasi mandiri.

“Masih labil, pengin coba-coba. Generasi muda jangan salah pergaulan. Kalau salah pergaulan, susahlah. Awalnya kadang mereka itu dikucilkan, lingkungan sangat berpengaruh. Karena catatan kami, penyalahguna paling tinggi pekerja swasta dan pelajar. Perilaku merokok biasanya awal ke arah narkotika,” kata Hagyono.

“Narkoba itu sifatnya rantai terputus jadi mengungkap yang jaringan agak besar memang susah. Kalau tidak pakai teknologi tidak mudah,” imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya