Muncul Klaster Lapas di Bali, Sidang Online Tahanan Kejaksaan Ditunda
Ruangan dimanfaatkan untuk isolasi napi positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sidang online tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar dan Lapas Perempuan Denpasar terpaksa harus ditunda selama dua minggu. Hal tersebut sebagai dampak adanya ratusan narapidana (napi) dari kedua lapas tersebut yang dinyatakan positif COVID-19. Mereka diisolasi di ruang aula yang selama pandemik ini biasanya digunakan untuk lokasi sidang online.
Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Kerobokan Positif COVID-19, Jamaruli: Semuanya OTG
Baca Juga: 5 Kemungkinan Penyebab Hasil Rapid Test Napi Lapas Kerobokan Reaktif
1. Sidang online dari lapas tidak bisa berjalan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Wayan Eka Widanta mengungkapkan pelaksanaan sidang online di Lapas untuk sementara waktu yakni selama 14 hari dihentikan dulu. Selain karena adanya klaster lapas, ruang aula yang biasanya digunakan untuk sidang online saat ini dimanfaatkan untuk isolasi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Ya kalau misalnya untuk sidang online, ya tetap terganggu. Karena kami di sana, tahanan yang kena COVID-19 dikarantina selama 14 hari. Otomatis selama 14 hari itu mereka nggak bisa sidang,” ungkapnya pada Selasa (27/10/2020).
Jumlah tahanan yang sidangnya ditunda ini diprakirakan jumlahnya di bawah 30 orang.