Mengenal Tindakan Administratif Keimigrasian untuk WNA yang Melanggar
Gak hanya deportasi lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Selain kebijakan persyaratan masuk dan persyaratan tinggal di Indonesia, Pemerintah Indonesia juga mengatur terkait dengan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Begitu pula bagi yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Semua aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bagaimana isinya? Simak yuk penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Bali Deportasi 48 WNA Selama Pandemik
1. Ketegasan pemerintah tertuang dalam Pasal 75
Dalam Undang-undang Keimigrasian tersebut, pada Pasal 75 Ayat (1) ditegaskan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing. Bunyinya sebagai berikut:
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”