TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Tindakan Administratif Keimigrasian untuk WNA yang Melanggar

Gak hanya deportasi lho

Pantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Selain kebijakan persyaratan masuk dan persyaratan tinggal di Indonesia, Pemerintah Indonesia juga mengatur terkait dengan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Begitu pula bagi yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Semua aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bagaimana isinya? Simak yuk penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Bali Deportasi 48 WNA Selama Pandemik

1. Ketegasan pemerintah tertuang dalam Pasal 75

Ekaterina Trubkina dideportasi dari Indonesia. (Dok.IDN Times/Kanwilkumham Bali)

Dalam Undang-undang Keimigrasian tersebut, pada Pasal 75 Ayat (1) ditegaskan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing. Bunyinya sebagai berikut:

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”

2. Ada 6 bentuk tindakan administratif keimigrasian

Dua WNA yang membuat konten lukisan masker di wajah akan dideportasi dari Bali. (tangkapan layar)

Kemudian dalam Ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa ada enam macam tindakan administratif keimigrasian yang diberikan kepada orang asing, di antaranya:

  • Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
  • Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
  • Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
  • Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
  • Pengenaan biaya beban
  • Deportasi dari wilayah Indonesia

Untuk tindakan deportasi, diperjelas dalam Ayat (3) yang menyatakan bahwa deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Berita Terkini Lainnya