Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali
Mereka juga tidak memiliki biaya hidup untuk pulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan penindakan terhadap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yakni Henry Monday Ugwani, Emeka Joseph Anyakee, dan Ugochukwu Godson Eze. Ketiganya dilaporkan atas pelanggaran izin tinggal pada Senin (27/7/2020) di Kos Elite di Jalan Lange V No.9, Tegal Harum, Denpasar Barat.
“Pengamanan tiga orang asing berkewarganegaraan Nigeria yang diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma pada Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan
Baca Juga: Gelar Yoga Massal, WNA Suriah Direktur House of Om Bali Dideportasi
1. Terbukti melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari
Menurut keterangan dari Putu Surya Dharma, ketiganya terbukti melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari. Keterangan ini didapatkan setelah Tim Pengawasan Orang Asing bertemu dengan ketiganya dan mengecek paspor mereka.
“Dia datang kapan, sampai kapan. Yang otomatis, yang datang mulai 1 Januari. Sudah tidak memiliki Izin Tinggal di Indonesia karena Izin Tinggalnya sudah berakhir lebih dari 60 hari,” jelasnya.
Ketiganya lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan yang dilakukan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku