TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali 

Mereka juga tidak memiliki biaya hidup untuk pulang

Tiga warga negara Nigeria yang melanggar izin tinggal sejal awal tahun 2019 (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Denpasar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan penindakan terhadap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yakni Henry Monday Ugwani, Emeka Joseph Anyakee, dan Ugochukwu Godson Eze. Ketiganya dilaporkan atas pelanggaran izin tinggal pada Senin (27/7/2020) di Kos Elite di Jalan Lange V No.9, Tegal Harum, Denpasar Barat.

“Pengamanan tiga orang asing berkewarganegaraan Nigeria yang diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma pada Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan

Baca Juga: Gelar Yoga Massal, WNA Suriah Direktur House of Om Bali Dideportasi

1. Terbukti melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari

Paspor salah satu warga negara Nigeria yang melanggar izin tinggal sejak awal tahun 2019 (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Bali)

Menurut keterangan dari Putu Surya Dharma, ketiganya terbukti melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari. Keterangan ini didapatkan setelah Tim Pengawasan Orang Asing bertemu dengan ketiganya dan mengecek paspor mereka.

“Dia datang kapan, sampai kapan. Yang otomatis, yang datang mulai 1 Januari. Sudah tidak memiliki Izin Tinggal di Indonesia karena Izin Tinggalnya sudah berakhir lebih dari 60 hari,” jelasnya.

Ketiganya lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan yang dilakukan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku

2. Ketiganya datang sejak November 2018

IDN Times/Ayu Afria

Diketahui bahwa ketiganya datang ke Bali pada 17 November 2018 dan tinggal melebihi batas waktu 60 hari. Hanya saja penindakan terhadap ketiganya baru dilakukan pada Senin (27/7/2020) setelah Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan laporan pada 24 Juni 2020.

Ketiganya diamankan di Kos Elite RL pukul 10.00 Wita oleh Tim dan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) setelah melakukan pengintaian. Tim terlebih dahulu menemui petugas jaga kos dan juga pemilik Kos Elite tersebut. Lalu meminta izin kepada pemilik kos agar diantar menuju ke kamar Warga Negara Asing (WNA).

Berita Terkini Lainnya