TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengaku Aparat, Sopir Rampas Barang Pengunjung Pantai di Buleleng 

Hati-hati semeton saat bepergian malam hari

Tersangka perampasan barang pengunjung Pantai Penarukan. (Dok.IDN Times/Polsres Buleleng)

Buleleng, IDN Times – Seorang perempuan pengunjung Pantai Penarukan di Kabupaten Buleleng, berinisial DI (16), menjadi korban perampasan barang yang dilakukan oleh laki-laki yang mengaku aparat keamanan. Peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2022 lalu, pukul 22.00 Wita.

Pelaku baru diamankan pada 27 Januari 2023 oleh Tim Opsnal Polsek Singaraja. Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Gerung Apitaik Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRT

1. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya

Tersangka perampasan barang pengunjung Pantai Penarukan. (Dok.IDN Times/Polsres Buleleng)

Kanit Reskrim Polsek Singarja, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui merupakan sopir ini bernama Aditya Sapitra (42), tinggal di Jalan Pulau Laut Penarukan, Kabupaten Buleleng. Tersangka ditangkap pada 27 Januari 2023 di tempat tinggalnya.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui keberadaan pelaku dari salah satu handphone milik korban yang aktif dan dipegang pelaku,” ungkap Darma Diatmika, pada Selasa (31/1/2023).

Saat pelaku diamankan, ditemukan barang bukti berupa dua buah handphone merek Oppo, satu buah senjata tajam jenis sabit dan jaket korban.

2. Tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sebagai aparat keamanan dan menakut-nakuti korbannya untuk dapat mengambil barang-barang milik korban.

“Dibarengi dengan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki barang tersebut dan uang itu digunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

3. Korban pertama dipaksa membuka baju

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejadian ini bermula ketika korban DI (16) bermain di pinggiran pantai areal Pantai Penarukan. Kemudian korban didatangi oleh orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai aparat keamanan. Pelaku membawa senjata tajam berupa sabit dan meminta handphone korban.

“Karena korban merasa takut akhirnya menyerahkan handphone-nya. Tidak itu saja, korban juga dipaksa agar membuka semua pakaian yang digunakannya sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya.

Disebutkan bahwa korban ditelanjangi agar tidak bisa mengejar pelaku saat pelaku meninggalkan TKP. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.

Berita Terkini Lainnya