TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melebihi Masa Tinggal, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

Sudah tiba di Indonesia pada Oktober 2017

Pendeportasian Gerard melalui Bandara Soekarno-Hatta (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Badung, IDN Times – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Prancis bernama Gerard Claude Philippe Le Bourvellec (59) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Gerard diberangkatkan dari Bali pada Selasa (18/8/2020) pukul 21.00 WIB. Diketahui bahwa Gerard sudah berada di Indonesia sejak Oktober 2017.

Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan

1. Masih ada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu

Gerard dideportasi dan ditangkal karena melebihi izin tinggal (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Menurut keterangan Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma kepada IDN Times, bahwa Gerard Claude melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari catatan paspornya, ia masuk ke Indonesia pada 24 Oktober 2017.

“Berkaitan dengan izin tinggal dan telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggalnya,” jelas Surya pada Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali 

2. Imigrasi mendeportasi dan menangkalnya

Pendeportasian Gerard melalui Bandara Soekarno-Hatta (Dok.IDN Times/Humas Kanwilkumham Bali)

Pihak imigrasi kemudian mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian. Selain itu, menurutnya nama Gerard Claude dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan berangkat 19 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR 955 dan QR 39 dengan waktu keberangkatan Pukul 00:40 WIB, tujuan Jakarta–Doha–Paris,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya