Melebihi Masa Tinggal, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar
Sudah tiba di Indonesia pada Oktober 2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Prancis bernama Gerard Claude Philippe Le Bourvellec (59) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Gerard diberangkatkan dari Bali pada Selasa (18/8/2020) pukul 21.00 WIB. Diketahui bahwa Gerard sudah berada di Indonesia sejak Oktober 2017.
Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan
1. Masih ada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu
Menurut keterangan Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma kepada IDN Times, bahwa Gerard Claude melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari catatan paspornya, ia masuk ke Indonesia pada 24 Oktober 2017.
“Berkaitan dengan izin tinggal dan telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggalnya,” jelas Surya pada Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali