Masyarakat Nusa Penida Bali Ingin AWK Cepat Turun dari Jabatan DPD RI
Larang AWK injakkan kaki di Nusa Penida
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Forum Komunikasi Taksu Bali melakukan unjuk rasa terhadap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Arya Wedakarna (AWK) di Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Tresna Renon, Denpasar pada Selasa (3/11/2020) pukul 13.00 Wita. Aksi tersebut berlangsung secara damai.
Orasi dilakukan bergantian di depan Kantor DPD RI Bali. Mereka terdiri dari 44 elemen perwakilan massa seluruh Bali yang sepakat mengutarakan tuntutan ke DPD RI terhadap salah satu anggotanya yakni AWK yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan instabilitas.
Selain itu pihak Siwa Mukti juga kembali melaporkan AWK ke Polda Bali. Dalam aksi ini didampingi oleh 30 advokad dari Bali Metangi.
Baca Juga: AWK Dilaporkan ke Polda Bali Soal Dugaan ITE dan Ceramah Seks Bebas
Baca Juga: AWK Dikeplak Warga Bali yang Demo, Turah: Hanya Ingin Raba Kepala Raja
1. Masyarakat mengecam pernyataan AWK
Massa kompak berpakaian serba hitam dan sebagian putih berkumpul di parkir timur Lapangan Renon Denpasar sejak pukul 12.00 Wita. Mereka berjalan menuju kantor DPD RI melalui Jalan Raya Puputan-Jalan Kusuma Atmaja kemudian menuju Kantor DPD RI Bali.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, I Ketut Wisna bahwa pernyataan AWK telah menimbulkan kegaduhan dan instabilitas, mengarah ke konflik sosial. Oleh karena itu, masyarakat sepakat untuk mengecam keras pernyataan AWK soal seks bebas di kalangan remaja asal memakai kondom. Terlebih lagi pernyataan AWK yang dinilai melecehkan dan menghina simbol Agama Hindu.
Mereka juga meminta Badan Kehormatan DPD RI untuk segera memproses AWK sesuai dengan kode etik dan agar segera membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari Bhkta Hare Krishna.
Selain itu mereka juga meminta kepolisian agar menangani kasus AWK tanpa tebang pilih dan meminta PHDI mencabut pengayoman terhadap Aliran Hare Krishna dan Sampradaya.