Catat! Masyarakat Indonesia Tak Perlu Lagi Rapid Test Antigen dan PCR
Tapi ada beberapa pengecualian ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicaranya, Adita Irawati, pada Senin (7/3/2022), menyampaikan bahwa syarat tes Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PRC) untuk perjalanan transportasi darat, kereta api, laut, dan pesawat, tidak diperlukan lagi.
Keputusan penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini merupakan hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada Senin (7/3/2022) dan disampaikan langsung oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Luhut B Panjaitan.
Adita menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian, segera setelah Satgas COVID-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Pihaknya juga akan mengumumkan kepada masyarakat luas.
Terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, hingga saat ini Kementerian Perhubungan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021. Lalu bagaimana dengan ketentuan terbarunya?
Baca Juga: 28 Orang Terapis Spa Asal Bali Berhasil Dievakuasi dari Ukraina
1. PPDN bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing
Dalam SE terbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemik COVID-19, disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan penghapusan syarat tes antigen dan PCR ini berlaku untuk pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat, kendaraan pribadi atau penyeberangan umum. Selain itu, berlaku pula untuk pengguna kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan ketentuan terbaru, diketahui bahwa bagi PPDN dengan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test Antigen.
Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).