Mantan Kadisbud Kota Denpasar Dituntut Empat Tahun Penjara
I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditahan di Lapas Kerobokan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram? Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam sidang tuntutan yang dilakukan hari ini, Kamis (17/2/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan Polresta
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar
1. Menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh JPU. Diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp300 juta. Subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara,” ungkapnya.