TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kadisbud Kota Denpasar Dituntut Empat Tahun Penjara

I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditahan di Lapas Kerobokan

Sidang Tuntutan online perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram? Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. 

Dalam sidang tuntutan yang dilakukan hari ini, Kamis (17/2/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan Polresta

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar

1. Menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer

Kadisbud Kota Denpasar diperiksa sebagai tersangka korupsi. (Dok.IDN Times/Arik)

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh JPU. Diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp300 juta. Subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara,” ungkapnya.

2. Sejumlah uang telah diserahkan minggu lalu ke Kejari Denpasar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu juga, ditetapkan titipan sebesar Rp1.022.258.750 dengan rincian, Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra dan uang penitipan sebesar Rp816.572.250. Ditambah uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp125.686.500 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

“Adapun pertimbangan jaksa dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan,” ungkap Suyantha.

Suyantha menjelaskan bahwa Kadek Agustina Putra merupakan rekanan dari terdakwa. Sejumlah uang tersebut telah diserahkan minggu lalu ke Kejari Denpasar.

Berita Terkini Lainnya