Mahasiswa Manggarai di Bali Dukung Penolakan Harga Tiket Pulau Komodo
Melonjaknya harga tiket dinilai merugikan masyarakat lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Wisatawan mengeluh dan merasa dirugikan soal kebijakan kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo yang harganya mencapai Rp3,75 juta per orang. Kebijakan ini dapat mengancam jumlah kunjungan wisatawan dan menurunkan pendapatan masyarakat lokal.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Mahasiswa dan Pemuda Manggarai Bali Menggugat. Bagaimana pandangan mereka soal polemik ini?
Baca Juga: Wisatawan Keluhkan Tarif Masuk Pulau Komodo Terlalu Mahal
1. Minta kepada BOP untuk membuka grand design pembangunan pariwisata di Manggarai Barat
Perwakilan Mahasiswa dan Pemuda Manggarai Bali Menggugat, Rian Ngari (25), saat ditemui di Kubu Kopi, Denpasar, pada Rabu (3/8/2022), menyampaikan bahwa sejak Labuan Bajo ditetapkan menjadi pariwisata super premium, telah terjadi berbagai polemik, termasuk soal tiket masuk Taman Nasional Komodo. Sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah, kenaikan tiket masuk Taman Nasional mencapai Rp3,75 juta.
“Kami sangat menyayangkan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Otoritas Pariwisata (BOP), bahwasannya dengan alasan konservasi, mereka menaikkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo. Informasi yang kami dapat terkait dengan kenaikan harga tiket ini, ada peran serta dari PT Flobamora. PT Flobamora ini merupakan BUMD dari Provinsi Nusa Tenggara Timur,” terang Rian Ngari.
Ia memprediksi bahwa jika PT Flobamora beroperasi di Manggarai Barat, maka akan terjadi penolakan dari masyarakat yang merupakan pelaku pariwisata lokal.
“Kami dari mahasiswa dan pemuda menolak keras kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo. Kami juga meminta kepada BOP untuk membuka grand design terkait dengan pembangunan pariwisata yang ada di Manggarai Barat,” jelasnya.
Selain menolak kenaikan harga tiket masuk, Mahasiswa dan Pemuda Manggarai Bali Menggugat juga menolak adanya investasi di kawasan konservasi. Mereka menyayangkan adanya tindakan represif dan intimidasi dari aparat hukum terhadap para aktivis di sana.