Lion Air Group Mulai Layani Rapid Test di Bali, Lokasi Dekat Bandara
Voucher bisa diperoleh saat melakukan pembelian tiket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Lion Air Group akhirnya kembali membuka layanan penerbangan domestik ke Bali efektif pada Rabu (15/7/2020). Hal ini disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. Lion Air Group juga menghadirkan fasilitas layanan pelaksanaan uji rapid test yang menjangkau wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan daerah lain di sekitar.
Fasilitas rapid test oleh Lion Air Group ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.
1. Hanya untuk penumpang yang mengantongi tiket penerbangan Lion Air Group
Ia menjelaskan bahwa tempat layanan berlokasi strategis dan dekat dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS). Penumpang dapat melakukan rapid test di Klinik TNI AU I Gusti Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai No. 12, Tuban, Kecamatan Kuta dengan waktu pelayanan:
- Senin–Jumat pukul 09.00–16.00 Wita
- Sabtu pukul 09.00–14.00 Wita
- Minggu dan libur nasional – tutup (tidak melayani)
Adapun ketentuan dalam pelaksanaan rapid test ini adalah sebagai berikut:
- Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group
- Voucher rapid test COVID-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),
- Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan rapid test COVID-19, maka dapat membeli voucher rapid test COVID-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya
“Penyelenggaraan rapid test oleh Lion Air Group terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari. Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan,” jelasnya Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Terkendala Biaya, Rapid Test Warga Binaan di Bali Baru Diagendakan
Baca Juga: Polemik Biaya Rapid Test di Bali, GGTP: Tergantung Pada Pelayanan