5 Pejabat Unud Dipanggil Kejati Bali, Rektor: Sudah Sesuai Prosedur
Soal dana Sumbangan Pengembangan Institusi dan penelitian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
Dalam surat yang ditandatangai oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Jaksa Utama Pratama Agus Eko Purnomo, disebutkan materi penyelidikan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan Dana Penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Baca Juga: Kejati Bali Bidik Aliran Dana SPI Universitas Udayana, 5 Pejabat Dipanggil
1. Unud menghormati kewenangan Kejaksaan Tinggi Bali
Melalui rilis resmi yang ditandatangani oleh Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, PAA Senja Pratiwi, pada Jumat (7/10/2022), menyampaikan bahwa Unud telah hadir membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan, yakni Dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
“Kami informasikan bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut, sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali,” ungkapnya.