Laporan AWK Diproses, Polda Bali Periksa Dua Saksi Dugaan Penganiayaan
Tiga saksi lagi akan dipanggil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Buntut atas kejadian “Meraba Kepala Raja” pada 28 Oktober 2020 lalu berujung pada laporan ke Polda Bali dengan bukti P/401/X/2020/Ditreskrimum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) tidak terima dikeplak oleh warga yang demo di Kantor DPD RI Bali, Jalan Cok Tresna Renon, Denpasar. Pihak kepolisian mengatakan saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi.
Baca Juga: Masyarakat Nusa Penida Bali Ingin AWK Cepat Turun dari Jabatan DPD RI
Baca Juga: AWK Dilaporkan ke Polda Bali Soal Dugaan ITE dan Ceramah Seks Bebas
1. Dua orang saksi sudah diperiksa
Direktorat Reskrimum Polda Bali memproses kasus dugaan penganiayaan AWK dengan terlapor Gusti Angkasa Permana dan kawan-kawan. Dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2020), Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan masih melakukan pemeriksaan saksi. Dua orang saksi telah diperiksa pada Selasa (3/11/2020).
"Kami sudah memeriksa dua saksi kemarin," jelasnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang melihat kejadian tersebut.
Baca Juga: AWK Dikeplak Warga Bali yang Demo, Turah: Hanya Ingin Raba Kepala Raja