Untung Rp20 Ribu dari Oplos Gas LPG, Laki-laki di Buleleng Digerebek
Keuntungan tak seberapa, tapi harus berurusan dengan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Warga asal Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kadek Ardika, ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku nekat melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng pada Rabu (12/1/2022) pukul 22.00 Wita. Bagaimana cara pelaku melakukan pengoplosan itu?
Baca Juga: Laki-laki di Buleleng Meninggal Tersambar Petir saat Memancing
1. Pengoplosan dilakukan di rumah tersangka
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengoplosan di rumah tersangka. Pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas LPG 12 kilogram (non subsidi).
“Pada saat dilakukan penggerebegan, pelaku didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas. Tidak ada izin dari pihak yang berwenang,” ungkapnya pada Kamis (13/1/2022), didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.