KPK Soroti Proyek Galian C di Bali: Bicara Uang Besar Ini
Diduga ada permainan dari penguasa setempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Permasalahan pertambangan galian C di Provinsi Bali disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengecek sejumlah lokasi penambangan galian C, termasuk di Kabupaten Klungkung dan Karangasem.
Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali, pada Senin (27/6/2022), pukul 12.00 Wita, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar. Ada apa dengan proyek galian C di Bali? Siapa saja pihak yang bermain?
Baca Juga: Kirim Produk Galian C ke Luar Pulau, KPK: Bali Jangan Mata Duitan
1. Sektor galian C ilegal di Bali diduga sudah terlalu lama dibiarkan
Usai rapat koordinasi terkait sektor galian C di Bali, Dian Patria mengungkapkan bahwa rapat ini diikuti oleh beberapa pihak terkait. Hadir dari lintas Kementerian dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, ada pula Kanwil Pajak, serta Sekretaris Daerah se-kabupaten Bali.
Berdasarkan Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), diungkapkan bahwa untuk wilayah Provinsi Bali, terdapat 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdaftar di pusat dengan status masih eksplorasi. Sedangkan data dari ESDM Provinsi Bali terdapat 50 titik lokasi penambangan yang aktif hingga hari ini dari total awal 93 per April 2022.
“Diakui di Bali ini memang sarat dengan tambang ilegal. Ya mungkin terlalu lama dibiarkan. Diakui tadi ditanyakan mana yang lebih penting menertibkan tambangnya atau pendapatan? Tentunya penertiban (tambang ilegal) dulu. Tapi ya pajak juga punya hak ya. Bagaimana ke depan sinkronisasi antara ESDM dengan provinsi dan melakukan penegakan, penertiban yang tidak berizin, yang ilegal, yang melanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari kunjungannya ke Kabupaten Klungkung, ditemukan ada 16 titik sektor galian C dan 48 titik galian C di Kabupaten Karangasem. Apabila dijumlahkan, ada sebanyak 64 titik sektor galian C.
“Karangasem bilang sebagian besar ini tidak berizin. Saya belum bicara Bangli, belum bicara yang lain. Jadi dapat diduga saya rasa di atas 50 usaha tidak berizin,” terangnya.