Korban KDRT Laki-laki Apakah Boleh Melapor? Simak Penjelasannya
Sudahkah anda berani melapor?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Mayoritas pelapor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan korban perempuan atau istri. Salah seorang masyarakat Kelurahan Paket Agung di Jalan Veteran Nomor 9A Singaraja menanyakan terkait penanganan KDRT apabila korbannya adalah seorang laki-laki.
Hal tersebut disampaikan kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai pada kegiatan Jumat Curhat, Jumat (24/3/2023). Lalu bagaimana respons pihak kepolisian terhadap hal tersebut?
1. Bagaimana jika laki-laki menjadi korban KDRT
Dalam kegiatan tersebut, seorang masyarakat menanyakan tentang laki-laki menjadi korban penganiayaan, dan masih tinggal dalam satu rumah tangga. Apakah KDRT dialami si suami bisa dilaporkan dan diproses hukum sebagaimana biasanya kasus korban KDRT yang dialami seorang perempuan atau istri.
Masyarakat tersebut mengaku hanya ingin mendapatkan informasi, dan masukan dari pihak kepolisian setempat.
“Kalau seorang istri melakukan kekerasan terhadap suami yang mengakibatkan mengalami luka. Begitu juga sebaliknya, maka berlakulah UU KDRT," terang Kompol Yusak Agustinus.
Baca Juga: Pelanggaran Nyepi Warga di Buleleng Masih Menunggu Paruman