Catat Ya! Kini Masuk ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil PCR Test
Berlaku mulai 18 Desember 2020 ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari Polimerase Chain Reaction (PCR) Test. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.
Peraturan baru dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Berikut ini penjelasan lengkap dan fakta-faktanya.
Baca Juga: Gelar ITO di Bali, Pemerintah Godok Strategi Pariwisata saat Pandemik
Baca Juga: 50 Tahun Bergantung Pada Pariwisata, Biro Wisata di Bali Jadi Petani
1. Peraturan baru untuk yang masuk ke Bali lewat udara, darat, maupun laut
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa PPDN yang akan memasuki wilayah Bali menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu mereka yang masuk ke Bali dengan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.