TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kinerja BRIDA Bali Sejak Dibentuk Tahun 2020, Riset Apa Saja?

Ikut kawal ya semeton

Talk show Pembentukan BRIDA. (Dok. IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali terbentuk sebelum Perpres 78 tahun 2021. Sampai saat ini BRIDA Bali telah menerbitkan 197 sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual periode 2019-2022.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan selama ini sebagian besar penelitian yang dilakukan lembaga riset, terutama di Perguruan Tinggi, belum berorientasi kepada kebutuhan riset oleh pemerintah daerah, dan dunia usaha serta industri. Karenanya, perlu wadah agar dapat mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan memfasilitasi hasil penelitian. 

Baca Juga: Rindu Keluarga di Jawa Setelah Dua Tahun Tidak Mudik 

1. BRIDA Bali diharapkan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat

IDN Times/Diantari Putri

Dalam acara Talkshow Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional Daerah ‘BRIDA’ secara daring pada Rabu (20/4/2022) lalu, Koster mengatakan badan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta membangun daya saing, kemandirian dan keunggulan kompetitif Bali.

BRIDA Bali dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Namun nomenkalur lembaga, tugas, dan fungsi, disebut telah sejalan dengan aturan tersebut.

2. Bertugas melakukan pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi

IDN Times/Diantari Putri

Dalam Susunan Organisasi BRIDA Bali terdapat Kepala Badan, Sekretaris, Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, Bidang Penunjang Pembangunan Daerah, hingga Bidang Pengembangan Inovasi, dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Pengisian pejabat pada BRIDA Bali pertama kali dilakukan pada 2 Januari 2020. Semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang saat itu bertransformasi menjadi pejabat fungsional, kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang diisi pada 22 Desember 2021 lalu.

“(Mereka) Mempunyai tugas untuk melaksanakan riset dan inovasi, serta pengelolaan kekayaan intelektual Pemerintah Provinsi yang mendukung tercapainya pembangunan Provinsi,” ungkap Koster.

Sedangkan fungsi pokoknya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan kebijakan Riset dan Inovasi Daerah
  • Menyusun perencanaan program dan anggaran Riset dan Inovasi Daerah
  • Melaksanakan Riset dan Inovasi Pemerintah Provinsi dengan memberdayakan berbagai sumber daya Riset dan Inovasi Daerah
  • Melaksanakan kerjasama dan bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengkajian, dunia usaha dan industri, beserta pihak lain yang terkait dalam melaksanakan Riset dan Inovasi Daerah
  • Fasilitasi pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Daerah dan pemanfaatannya
  • Melaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Provinsi
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah
  • Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Daerah
  • Melaksanakan administrasi Riset dan Inovasi Daerah
  • Membangun dan mengelola sistem informasi Riset dan Inovasi Daerah
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
Berita Terkini Lainnya