TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Kredit Fiktif LPD di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka

Satu pelaku telah mengembalikan dana yang dikorupsi

Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dua kasus korupsi selama bulan Februari 2021. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, kepada IDN Times menyebutkan bahwa dua kasus korupsi ini dilaksanakan dalam lima penyidikan.

“Penyidikan. Baru penetapan tersangka,” katanya pada Kamis (25/2/2021). 

Luga menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi kaitannya dengan penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dari tahun 2008 sampai tahun 2015. Terpidana adalah Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya, yang telah menjalani Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Berkas Perkara Oknum Sulinggih Pelaku Pelecehan Seksual di Bali P-21

1. Tim Jaksa Penyidik menemukan peranan lima orang lainnya

Ilustrasi kredit (IDN Times/Istimewa)

Hasil penyidikan dari pengembangan kasus LPD Gerokgak ini kemudian menyeret lima orang tersangka lainnya. Mereka adalah MS sebagai sekretaris, DKM dan NM selaku bendahara, KS selaku karyawan kredit, dan GG yang merupakan karyawan debitur.

“Dari putusan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerokgak,” ungkapnya pada Kamis (25/2/2021).

2. LPD Gerokgak mengalami kerugian sampai Rp1,26 miliar

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Luga, lima orang tersebut bersama-sama dengan Ketua LPD melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kas bon secara bertahap yang dilakukan sejak tahun 2008. Setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar, kemudian dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya. LPD Desa Pekraman Gerokgak mengalami kerugian sejumlah Rp1,26 miliar.

‘’Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM, dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerokgak dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku GG telah meninggal dunia pada tahun 2018. Sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerokgak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019 lalu.

3. Kejati Bali juga menetapkan tersangka untuk kasus korupsi aset negara di Tabanan

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kasus korupsi lainnya adalah terkait aset tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan yang terletak di sekitar Pasar Dauh Pala, Jalan Gelgel Dauh Peken Tabanan. Kasus ini menyeret satu kerabat keluarga, di antaranya IKG, PM, MK, WS, NM dan NS.

Menurut Luga, catatan tanah tersebut adalah status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali.

Aset ini awalnya digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan, terhitung sejak tahun 1974 dan tercatat sebagai tanah negara sejak Desember 1968. Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997, yaitu pada saat kantor Kejari Tabanan pindah ke lokasi saat ini di Jalan Sudirman Nomor 5, Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, tiga di antara enam orang tersebut mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka.

“Mendirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK. Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali,” jelasnya,

Berita Terkini Lainnya