Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan
Belum cukup bukti keterlibatan Bendesa Adat Serangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua orang tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, Denpasar, pada Senin (6/6/2022), pukul 15.00 Wita.
Kerugian daerah yang mencapai Rp3.749.118.000 itu, menyeret nama Ketua LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020, I Wayan Jendra dan Bagian Tata Usaha LPD Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti alias Nita.
Baca Juga: Cucu Pengawas LPD Serangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Baca Juga: Mantan Kepala LPD Serangan Sebut Ada Persekongkolan
1. Penggunaan dana LPD tidak sesuai rencana kerja
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan tahun anggaran 2015 sampai dengan 2020 tersebut diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup.
"Modus operandi para pelaku adalah para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja, dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan," ungkap Eka.