TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan

Belum cukup bukti keterlibatan Bendesa Adat Serangan

Warga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua orang tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, Denpasar, pada Senin (6/6/2022), pukul 15.00 Wita.

Kerugian daerah yang mencapai Rp3.749.118.000 itu, menyeret nama Ketua LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020, I Wayan Jendra dan Bagian Tata Usaha LPD Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti alias Nita.

Baca Juga: Cucu Pengawas LPD Serangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Baca Juga: Mantan Kepala LPD Serangan Sebut Ada Persekongkolan 

1. Penggunaan dana LPD tidak sesuai rencana kerja

Warga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan tahun anggaran 2015 sampai dengan 2020 tersebut diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup.

"Modus operandi para pelaku adalah para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja, dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan," ungkap Eka.

2. Membuat 17 kredit fiktif di LPD Desa Adat Serangan

Warga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Selain itu para tersangka diungkapkan juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real, dengan pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi buku khas," jelas Eka Suyanta.

Berita Terkini Lainnya