Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Serangan

Belum cukup bukti keterlibatan Bendesa Adat Serangan

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua orang tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, Denpasar, pada Senin (6/6/2022), pukul 15.00 Wita.

Kerugian daerah yang mencapai Rp3.749.118.000 itu, menyeret nama Ketua LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020, I Wayan Jendra dan Bagian Tata Usaha LPD Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti alias Nita.

Baca Juga: Cucu Pengawas LPD Serangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi

1. Penggunaan dana LPD tidak sesuai rencana kerja

Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD SeranganWarga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan tahun anggaran 2015 sampai dengan 2020 tersebut diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup.

"Modus operandi para pelaku adalah para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja, dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan," ungkap Eka.

Baca Juga: Mantan Kepala LPD Serangan Sebut Ada Persekongkolan 

2. Membuat 17 kredit fiktif di LPD Desa Adat Serangan

Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD SeranganWarga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Selain itu para tersangka diungkapkan juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real, dengan pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi buku khas," jelas Eka Suyanta.

3. Akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka

Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD SeranganWarga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam waktu dekat, Kejari Denpasar mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka disangka pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah, dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TP Korupsi jis pasal 55 ayat 1 KUHP jis pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ini baru penetapan. Nanti ada proses pemanggilan sebagai tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, Eka Suyanta mengatakan bahwa belum cukup bukti keterlibatan Made Sedana dalam dugaan tindak pidana ini.

"Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar terduga Bendesa Adat itu belum memenuhi persyaratan formal. Sehingga kami butuh untuk menggali lagi bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya