4 Kebijakan Pemkot Denpasar untuk PAUD Hingga SMP Selama Pandemik
Pembayaran uang seragam ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Kota Denpasar menginstruksikan kepada seluruh sekolah negeri dan swasta untuk menunda penarikan pembayaran uang seragam. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Rabu (4/8/2021) lalu mengungkapkan bahwa di masa pandemik ini, masyarakat merasakan dampak yang sangat serius, baik secara kesehatan maupun ekonomi.
Mengingat pembelajaran masih dilakukan dengan sistem daring, maka untuk meringankan beban para orangtua, Jaya Negara menginstruksikan beberapa kebijakan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.
Apa saja kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk sekolah yang berada di bawah naungannya? Berikut empat kebijakan pemerintah untuk PAUD/TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta di Kota Denpasar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar
1. Pembelajaran tetap dilakukan secara daring selama pandemik
Plt. Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, pada Jumat (6/8/2021) menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ ) tetap dilakukan secara daring dan agar dilakukan dengan lebih efektif. Penerapan protokol kesehatan untuk guru, peserta didik, dan orangtua peserta didik, harus diprioritaskan.
“PJJ atau daring agar memperhatikan psikolog sosial peserta didik,” ungkapnya.