TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Reklamasi Pantai Melasti Macet 6 Bulan, Polda Bali: Sebentar Lagi

Mengapa penanganan kasus ini lama ya?

Pantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Sudah 6 bulan berlalu sejak dilaporkan ke Polda Bali, kasus reklamasi Pantai Melasti belum juga menemui titik terang. Dalam kasus yang ditangani oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ini, sebagai terlapor adalah I Made Sukalama (IMS) yang merupakan Direktur PT Tebing Mas Estate. 

Lokasi reklamasi yang diperkirakan seluas 2.310 meter persegi ini diurug mulai tahun 2019 lalu. Awalnya, direncanakan untuk kelompok nelayan warga Ungasan sebagai tempat penampungan ikan. Lalu bagaimana perkembangan penanganan kasus tersebut?

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

Baca Juga: [UPDATE] 30 Saksi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Diperiksa Polda Bali

1. Kasus reklamasi Pantai Melasti masih dalam penyelidikan

Pantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, saat dikonfirmasi terkait kasus ini pada Selasa (17/1/2023), menyampaikan penyidik telah rampung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya sesegera mungkin akan melakukan gelar perkara. Saat ini perkara reklamasi Pantai Melasti diungkap masih dalam penyelidikan.

“Sebentar lagi gelar peningkatan sidik (penyidikan),” jawabnya.

2. Polda Bali sebut sudah melengkapi keterangan saksi

Pantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, pada 1 Desember 2022 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah memeriksa 30 saksi dan mengamankan barang bukti foto-foto di perairan pesisir Pantai Melasti yang sedang diurug. Termasuk pula foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa tersebut di antaranya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perikanan Kabupaten Badung, kelompok nelayan, warga setempat, manager PT Tebing Mas Estate, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas Estate, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

Berita Terkini Lainnya