Kasus Buruh di Bali Curi Handphone untuk Anak Dihentikan
Pria ini mencuri untuk keperluan anaknya sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, pada Selasa (26/4/2022), melakukan penghentian perkara kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Abi Achmad alias Abi (38).
Pelaku mengaku terpaksa mencuri agar anaknya bisa mengikuti pelajaran sekolah. Berikut fakta-fakta penghentian perkara pencurian handphone tersebut:
Baca Juga: Terungkap Identitas WNA Kanada yang Menari Telanjang di Gunung Batur
1. Terdakwa mencuri handphone untuk keperluan sekolah anaknya di Lombok
Imran menyampaikan bahwa terdakwa disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa saat itu melakukan pencurian sebuah handphone milik Muhamad Ferry Kusuma (28). Barang curian tersebut rencananya untuk memenuhi keinginan putranya sebagai keperluan sekolah.
Terdakwa ditahan di Polres Badung sejak 20 Februari 2022 atas kasus pencurian yang dilakukan pada 30 November 2021 lalu di warung milik korban, di Banjar Dajan Peken, Kecamatan Mengwitani, Kabupaten Badung.
Terdakwa mengirimkan handphone tersebut kepada anaknya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama berada di Bali, terdakwa bekerja sebagai buruh jemur bulu ayam.