Kasus Buruh di Bali Curi Handphone untuk Anak Dihentikan

Pria ini mencuri untuk keperluan anaknya sekolah

Badung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, pada Selasa (26/4/2022), melakukan penghentian perkara kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Abi Achmad alias Abi (38).

Pelaku mengaku terpaksa mencuri agar anaknya bisa mengikuti pelajaran sekolah. Berikut fakta-fakta penghentian perkara pencurian handphone tersebut:

Baca Juga: Terungkap Identitas WNA Kanada yang Menari Telanjang di Gunung Batur 

1. Terdakwa mencuri handphone untuk keperluan sekolah anaknya di Lombok

Kasus Buruh di Bali Curi Handphone untuk Anak DihentikanKegiatan restoratif justice yang dilakukan Kejari Badung pada Selasa (26/4/2022). (Dok.IDN Times/Kejari Badung)

Imran menyampaikan bahwa terdakwa disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa saat itu melakukan pencurian sebuah handphone milik Muhamad Ferry Kusuma (28). Barang curian tersebut rencananya untuk memenuhi keinginan putranya sebagai keperluan sekolah.

Terdakwa ditahan di Polres Badung sejak 20 Februari 2022 atas kasus pencurian yang dilakukan pada 30 November 2021 lalu di warung milik korban, di Banjar Dajan Peken, Kecamatan Mengwitani, Kabupaten Badung.

Terdakwa mengirimkan handphone tersebut kepada anaknya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama berada di Bali, terdakwa bekerja sebagai buruh jemur bulu ayam.

2. Sudah dilakukan perdamaian sebelum penghentian tuntutan oleh Jaksa

Kasus Buruh di Bali Curi Handphone untuk Anak DihentikanKegiatan restoratif justice yang dilakukan Kejari Badung pada Selasa (26/4/2022). (Dok.IDN Times/Kejari Badung)

Kejari Badung menyebut mengedepankan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Abi. Sebelum proses restoratif justice ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku yang dilakukan oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Agung Satriadi, didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan. Proses mediasi itu juga dihadiri oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resor Badung, pada 14 April 2022 lalu.

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.

“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka,” ujar Imran.

Kajari Badung mengatakan bahwa keluarga korban dan keluarga tersangka juga turut hadir dalam pelaksanaan penghentian penuntutan tersebut. Selanjutnya dilakukan penyerahan satu unit handphone tersebut kepada korban.

3. Kasus-kasus seperti ini diharapkan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan

Kasus Buruh di Bali Curi Handphone untuk Anak DihentikanKegiatan restoratif justice yang dilakukan Kejari Badung pada Selasa (26/4/2022). (Dok.IDN Times/Kejari Badung)

Keputusan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad.

Menurut Imran, proses penghentian penuntutan kasus ini adalah bentuk restoratif justice, yang ia harapkan dapat memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula.

“Hal inilah yang harus kami kedepankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku, agar ke depannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya