Kantor Samsat di Denpasar Terbakar, Program Pemutihan Tetap Jalan
Kerugian akibat kebakaran ini disebut tidak banyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Bali bagi penunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2022 telah berlangsung sejak 4 April 2022. Kebijakan ini berlaku sampai 31 Agustus 2022.
Namun sebelas hari kamudian, tepatnya Kamis (14/4/2022), Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Bersama yang terletak di Jalan Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, terbakar.
Lalu bagaimana dampak peristiwa kebakaran tersebut terhadap program pemutihan kendaraan bermotor? Berikut penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha.
Baca Juga: Kantor Samsat di Denpasar Terbakar
1. Kerugian akibat kejadian ini tidak terlalu besar meski nilainya belum diperkirakan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, melalui sambungan telepon mengungkapkan bangunan yang terbakar adalah kantin yang terletak di sebelah timur Kantor Induk. Bangunan kantin tersebut menurutnya sudah bersih sehingga bisa menggunakan kantin di seberang jalan.
“Jadi yang kena kantin. Sama satu lagi ruangan pencetakan TNKB. Plat. Plat. Plat itu,” ungkapnya.
Mesin baru di Ruang Pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang biasanya digunakan untuk mencetak plat ikut terbakar.
Menurutnya, kerugian akibat kejadian ini tidak terlalu besar meski nilainya belum diperkirakan hingga saat ini. Ia menyebut bahwa bangunan kantin yang terbakar merupakan bangunan lama dan berukuran sekitar 3 kali 4 meter.