Kakanwil Kemenkumham Bali Minta Imigrasi Perbaiki Kinerja Layanannya
Ingat, pelayanan yang utama ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Sutrisno, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Senin (27/1) lalu tentang beberapa capaian kinerja membanggakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksanaan Teknis Keimigrasian.
Namun begitu pihaknya meminta kepada Imigrasi di Provinsi Bali agar meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Berikut capaian Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian tahun 2019:
1. Empat capaian yang membanggakan tersebut berasal dari berbagai fungsi. Apa saja ya?
Ada beberapa pencapaian Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian tahun 2019, di antaranya:
- Dalam Fungsi Pelayanan Keimigrasian, dengan membuka titik-titik baru pelayanan Keimigrasian. Sampai dengan Tahun 2019 terdapat 11 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 20 Unit Layanan Paspor, 5 Mal Pelayanan Publik, dan 13 Layanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu di Tahun 2019, Paspor Elektronik Republik Indonesia mendapatkan sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviaton Organisation (ICAO) dan memperoleh pengakuan dari 68 Negara Anggota ICAO. Telah diterimanya Sertifikat PKD dari ICAO, Warga Negara Indonesia pemegang paspor elektronik Indonesia akan dengan mudah dan nyaman melintas ke negara-negara anggota ICAO. Selain juga tiga Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan 21 Wilayah Bebas dari Korupsi
- Dalam Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian, Tahun 2019 Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan 7.155 Tindakan Administratif Keimigrasian dan 155 Penyidikan atas pelanggaran terhadap Regulasi Keimigrasian yang berlaku
- Dalam Fungsi Keamanan Negara, yakni hal pengawasan terhadap lalu lintas orang keluar dan masuk serta kegiatan mereka selama berada di wilayah Indonesia di antaranya:
- Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing
- Melaksanakan filterisasi orang-orang yang melintas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Tahun 2019 tercatat 18.679.968 perlintasan Warga Negara Indonesia, dan 22.833.307 perlintasan Warga Negara Asing
- Pembaharuan kesisteman, utamanya terhadap Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Pada Tahun 2019 telah diluncurkan SIMKIM VERSI 2.0 yang menjadi momentum Implementasi E-Government keberlanjutan dan Digital Government di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
4. Dalam Fungsi Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat, telah menjalankan peran- peran strategis seperti pelaksanaan pelayanan pada Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi salah satu fasilitas investasi yang dimiliki Indonesia.
Baca Juga: Cara Mengukur Turis Berkualitas di Bali, Ada 3 Negara yang Jadi Target