TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU Siapkan Memori Kasasi Usai Vonis Bebas untuk Prof Antara

Mantan Rektor Unud dibebaskan dari semua dakwaan

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Kamis 22 Februari 2024 menjadi hari yang melegakan bagi terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar membebaskannya dari dakwaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru. 

Hakim Anggota, Putu Sudariasih mengatakan, Majelis Hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Hakim menyatakan tidak ada pungutan liar atau pungli dalam pemungutan dana SPI tersebut. Mahasiswa, imbuhnya, secara sadar menyumbang dana tanpa ada unsur paksaan.

Di sisi lain, pungutan SPI di Unud periode 2018 sampai 2022 yang didakwakan, sudah ada dasar hukumnya.

"Meskipun ada kesalahan berulang, namun pungutan tersimpan di rekening resmi Unud sehingga merupakan kesalahan administrasi bukan pidana, tidak terbukti menguntungkan diri sendiri," kata Sudariasih dalam pembacaan vonis bebas untuk Antara. 

Usai putusan selesai dibacakan, sorak- sorai dan tepuk tangan pendukung Antara menggema dan memenuhi ruangan.

Sidang putusan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara (IDN Times/Ayu Afria)

Baca Juga: Mantan Rektor Unud Dituntut 6 Tahun Penjara

1. JPU akan tempuh upaya hukum kasasi

Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara (IDN Times/Ayu Afria)

Putusan itu menjadi catatan tersendiri bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali. Tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa tidak sedikit pun dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar. 

“Kami dari Penuntut Umum langsung menyatakan kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa. 

Nengah Astawa memperkirakan, memori kasasi akan rampungkan dalam 14 hari lagi. “Ya, setelah Galungan, kami ajukanlah,” terangnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali akan membebaskan terdakwa setelah mendapatkan SK vonis terdakwa. Dasar ini digunakan untuk mengeluarkan Antara dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

“Kami menunggu SK vonisnya dulu, baru kami eksekusi ya,” ucapnya.

Berita Terkini Lainnya