TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan Banding

Sebenarnya Jerinx sudah menerima vonis. Tetapi...

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Denpasar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding atas putusan pidana satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx, pada Kamis (26/11/2020). Sebelumnya pihak JPU menyatakan pikir-pikir di persidangan putusan yang berlangsung 19 November 2020 lalu.

JPU yang menangani perkara ini mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding sekitar pukul 13.30 Wita. Mengingat pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Pihak Jerinx Kecewa, Hakim Tak Mempertimbangkan Saksi yang Meringankan

Baca Juga: Hadiri Sidang, dr Tirta Ungkap Alasannya Batal Jadi Saksi Jerinx

1. Dua poin penting yang menjadi pertimbangan pengajuan banding JPU

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), Luga Harlianto, menyampaikan beberapa alasan yang mendasari JPU mengajukan banding, di antaranya:

  • Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan, bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan yang berjuang menangani pasien COVID-19 se-Indonesia
  • Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 14 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera, baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” jelasnya.

2. Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan banding

Jerinx didampingi kuasa hukumnya Wayan Gendo Suardana usai dimintai kesaksiannya di Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyampaikan pihaknya juga melakukan banding setelah ada kepastian JPU mengajukan banding terlebih dahulu. Sehingga di hari yang sama, timnya mengajukan banding sesuai permintaan Jerinx.

“Pada hari ini juga tetapi pada jam yang berbeda. Jadi per hari ini kami mengajukan banding karena kami sudah memastikan sebelumnya Jaksa mengajukan banding. Itu pertimbangan yang pertama,” ucap Gendo.

Ia menilai, upaya JPU melakukan banding termasuk hak hukum. Namun ada rasa prihatin dari tim penasihat hukum Jerinx melihat seberapa percaya dirinya JPU mengajukan banding. Sementara surat tuntutan JPU untuk kliennya manipulatif, dan bahkan ada kesalahan mengutip pasal. Copy paste dalam penyusunan surat tuntutan tersebut juga diakui oleh pihak JPU sendiri dalam sidang sebelumnya.

Berita Terkini Lainnya