Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan Banding
Sebenarnya Jerinx sudah menerima vonis. Tetapi...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan banding atas putusan pidana satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx, pada Kamis (26/11/2020). Sebelumnya pihak JPU menyatakan pikir-pikir di persidangan putusan yang berlangsung 19 November 2020 lalu.
JPU yang menangani perkara ini mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding sekitar pukul 13.30 Wita. Mengingat pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding sesuai dengan Undang-Undang.
Baca Juga: Pihak Jerinx Kecewa, Hakim Tak Mempertimbangkan Saksi yang Meringankan
Baca Juga: Hadiri Sidang, dr Tirta Ungkap Alasannya Batal Jadi Saksi Jerinx
1. Dua poin penting yang menjadi pertimbangan pengajuan banding JPU
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), Luga Harlianto, menyampaikan beberapa alasan yang mendasari JPU mengajukan banding, di antaranya:
- Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan JPU telah disampaikan, bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan yang berjuang menangani pasien COVID-19 se-Indonesia
- Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 14 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera, baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” jelasnya.