Hadiri Sidang, dr Tirta Ungkap Alasannya Batal Jadi Saksi Jerinx

dr Tirta memberikan support secara personal

Denpasar, IDN Times – Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa dr Tirta menghadiri sidang lanjutan terdakwa kasus pidana Undang-Undang Informatika Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), dengan agenda pledoi atau pembelaan yang digelar, pada Selasa (10/11/2020) pagi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam wawancaranya di hadapan media, dr Tirta mengaku diminta Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja, agar tidak menjadi saksi di persidangan Jerinx. Demi menghormati IDI Bali, akhirnya dr Tirta batal menjadi saksi dan baru hadir secara personal ketika pledoi berlangsung.

Baca Juga: Jerinx Akui Pilih Diksi Nyeleneh Agar Direspons dan Diajak Diskusi IDI

1. Jika jadi saksi, dr Tirta dianggap melawan teman sejawat

Hadiri Sidang, dr Tirta Ungkap Alasannya Batal Jadi Saksi JerinxDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

dr Tirta menilai seharusnya ia menjadi saksi dalam persidangan Jerinx sebelum tuntutan. Namun karena dr Suteja meneleponnya agar tidak hadir, dr Tirta batal menjadi saksi untuk menghormati IDI Bali.

“Memang dua minggu yang lalu sebelum tuntutan Jerinx, saya harusnya datang ke sini. Sebelum pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tetapi Ketua IDI Bali menelepon saya itu malam-malam keberatan kalau saya datang ke sidang. Katanya seakan-akan melawan teman sejawat. Padahal saya nggak ada niat di situ,” ungkapnya.

Tirta menegaskan sepenuhnya menghormati keputusan organisasi yang menjadi saksi pelapor, dalam hal ini Ketua IDI Bali. Namun IDI Pusat malah menginginkan Jerinx bebas, dan akan diajak kolaborasi. Namun nyatanya, perkara tersebut terus dilanjutkan ke meja hijau.

Baca Juga: Perjalanan Kasus dan Isi Surat Jerinx, Minum Satu Gelas Ramai-ramai

2. Datang secara personal dan meminta Majelis Hakim agar meringankan tuntutan lawan debatnya tersebut

Hadiri Sidang, dr Tirta Ungkap Alasannya Batal Jadi Saksi JerinxDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Pengusaha cuci sepatu di Yogyakarta ini menilai, Jerinx adalah kawan sekaligus partner diskusi.Tetapi gara-gara live yang viral mencapai lebih dari 152 ribu viewer, Jerinx dianggap sebagai kawan debat dalam konteks edukasi.

“Ibaratnya berantem tapi ya udah. That's it,” ucapnya.

Terlepas dari keputusan organisasinya, terutama IDI Bali, dr Tirta secara personal memberikan dukungan kepada Jerinx dengan menghadiri sidang pembelaannya hari ini.

“Jadi saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan kan. Saya harap sih hakim sebaik-baiknya memutuskan karena saya keberatan tuntutan tiga tahun oleh JPU. Karena ada sebab akibat,” ungkapnya.

“Kalau misalkan tuntutan JPU itu dikabulkan oleh hakim, akan ada banyak laporan laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frase. Karena salah ngomong. Mungkin itu membuat laporan di cyber jadi membeludak dan itu memperberatlah kerja-kerja teman polisilah."

3. Jangan sampai vonis nantinya berbanding terbalik

Hadiri Sidang, dr Tirta Ungkap Alasannya Batal Jadi Saksi JerinxDrummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dokter Tirta mengatakan, jangan sampai vonis hakim nantinya justru berbanding terbalik. Tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu berat, membuatnya berharap agar Majelis Hakim memikirkan impact dari apa yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Di antaranya kegiatan sosial yang dilakukan pihak terdakwa kini sudah berlangsung di 17 Provinsi wilayah Indonesia. Selain itu, statement terdakwa soal rapid test ternyata secara serologi juga tidak valid.

“Kita lihatlah di daerah Bandung ada orang yang berkata-kata kasar jadi selebgram kuliner. Itu kan berbanding terbalik. Apalagi apa yang dikatakan Jerinx itu, okelah kalau salah-gak salah, let say JPU bilang salah, menurut saya hukuman tiga tahun tuntutan itu terlalu berat,” katanya.

Tirta menyayangkan jika kesalahan pemilihan frasa berujung pada hukuman pidana tahunan penjara. Sementara partner-nya debatnya tersebut juga masih memiliki hidup, dan kariernya terancam hancur hanya karena kesalahan pemilihan frasa “kacung dan bubarkan”.

“Jadi saya sudah mencoba menjembatani Nora (Istri terdakwa) untuk ketemulah dengan teman-teman IDI Bali. Cuma mungkin sibuk, chat-nya gak dibalas. Jadi harapannya, Nora pun sudah menyampaikan ke saya itu kalau ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung. Ketua IDI Bali (Tidak balas chat),” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya