Jerinx SID Ditahan, Wayan Gendo Ajukan Penangguhan Penahanan
Saat ini Jerinx dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – I Wayan Gendo Suardana kembali menjadi kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, alias JRX, bersama dengan Advokad M Pilipus Tarigan. Jerinx tersandung kasus pengancaman dengan pelapor Adam Deni.
Pentolan band Superman is Dead (SID) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021 lalu dan saat ini resmi ditahan. Berikut fakta-fakta perkembangan kasus Jerinx:
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Ditahan terkait Kasus Pengancaman
1. Jerinx ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Penahanan Jerinx dilakukan setelah berkas kasusnya yang dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jerinx dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, pada Rabu (1/12/2021), menyampaikan bahwa Jerinx didakwa alternative, yakni dakwaan pertama melanggar pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.