Jasa Transportasi Berbasis Pangkalan di Bali Pertanyakan Nasib Pergub
Jasa ini baru pertama kali ada di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menemui massa yang menggeruduk rumah jabatannya, di Jalan Surapati Nomor 1 Dangin Puri Denpasar Timur, Rabu (8/1) sore kemarin. Massa yang melakukan aksi damai tersebut merupakan para penyedia jasa transportasi pangkalan yang menuntut nasib keberadaan sopir konvensional dalam sektor pariwisata. Apa saja sih tuntutan mereka?
1. Koster mengaku sudah mengirim draft Pergub ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Massa BTB (Bali Transport Bersatu) yang dipimpin oleh Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai transportasi berbasis pangkalan. Gubernur Koster langsung menanggapi tuntutan itu:
“Sebenarnya kami sudah ajukan Pergub ke Kemendagri. Tapi Kemendagri itu rupanya meminta masukan dari Kementerian Perhubungan. Sehingga konsep yang kami ajukan itu, yang sudah kami sepakati dengan perwakilan dari BTB tidak cocok. Karena itu saya tetap mengajukan yang sesuai dengan usulan kita.”
Baca Juga: 7 Resolusi Gubernur Koster Untuk Membangun Bali Tahun 2020