Isu RKUHP Dimanfaatkan Pesaing Bali Untuk Merebut Market Australia
Haruskah pasal kontroversial itu ditiadakan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, menyampaikan bahwa para wisatawan yang akan berlibur ke Bali tidak perlu khawatir terhadap pasal sensitif dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang akhirnya ditunda tersebut.
Namun untuk mengantisipasi dampak lanjutan terhadap sektor pariwisata, pihaknya mengambil sikap dengan membuat surat pernyataan dan segera berkoordinasi sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Baca Juga: Pengesahan Ditunda! Ini Dia Daftar Isi Pasal Kontroversial RKUHP
1. Masalahnya ada di sosialisasi dan sensitifnya rancangan pasal tersebut
Dalam press konference yang digelar Senin (23/9), Cok Ace menyampaikan sesungguhnya sebelum pasal sensitif ini masuk dalam RKUHP, sudah berlaku sepenuhnya di masyarakat dalam bentuk norma. Namun karena ketidakutuhan dalam membaca pasal, maka terjadi bias informasi di kalangan masyarakat dan wisatawan.
“Karena sosialisasi sejak awal kurang. Yang diungkap di media, hanya ditulis pasal-pasalnya saja yang diungkap. Padahal ada ayat-ayat penting di bawahnya yang mengatur ada pengecualian-pengecualian terhadap ayat tuntutan-tuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Ini tidak pernah diungkap,” jelas Cok Ace.
Permasalahan selanjutnya adalah sensitifnya pasal 417 RKUHP tentang perzinaan. Memang kehidupan masyarakat kita sudah sejak dari dulu melakoni aturan ini. Namun sejak mencuat dalam pembahasan RKUHP, justru menimbulkan gejolak.
“Itu yang muncul. Sementara ayat dua tidak pernah dimunculkan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, orang tua atau anaknya. Begitu,” tegasnya.
Inilah yang pihaknya maksud, bahwa sosialisasi pasal tersebut masih kurang. Sehingga apabila membaca secara utuh, tidak ada yang patut dirisaukan.
Baca Juga: 4 Fakta Isi Pasal Perzinaan dan Kohabitas RKUHP Versi Menkumham