Imigrasi Bali Masih Melayani Pembuatan Paspor Haji
Disarankan untuk tidak mendadak jika mengurusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dengan keluarnya kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia pembatalan keberangkatan Jemaah Haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi, kepengurusan paspor untuk calon haji di Kantor Imigrasi masih tetap dibuka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, kepada IDN Times di ruangannya, pada Rabu (3/6). Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Batal Berangkat, 682 Dokumen Calon Jemaah Haji dari Bali Dikembalikan
1. Kepengurusan paspor di wilayah Bali tidak terlalu banyak. Masyarakat disarankan agar tidak mengurusnya secara mendadak
Jamaruli menyampaikan, meskipun ada pembatalan pelaksanaan ibadah haji, namun layanan pembuatan paspor keberangkatan haji di Kantor Imigrasi (Kanim) Provinsi Bali masih buka. Hanya saja pihaknya mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan paspor ini tidak mengajukannya secara mendadak. Karena paspor sendiri sejatinya berlaku untuk lima tahun.
“Terkait haji, baru saja kami membuka pelayanan paspor untuk haji. Itu pun untuk wilayah Bali tidak banyak. Itu yang baru-baru ini kami buka. Nggak masalah. Masa berlaku paspor itu lima tahun. Jadi misalnya nggak dipakai tahun ini, tahun depan masih bisa digunakan,” terangnya.
Baca Juga: Bali Tidak Mau Normal Baru, Koster: Pemda yang Paling Tahu Lapangan
Baca Juga: Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!