Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Terancam 12 Tahun Penjara
Gak ada ruang bagi pelaku pelecehan, termasuk dosen!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap peristiwa dugaan dosen berinisial Putu AA (33) yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial IRD (22). Korban mengalami pelecehan secara fisik.
Kejadian itu berawal dari status WhatsApp, yang kemudian dikomentari oleh pelaku. Atas tindakannya itu, Putu AA kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng dan terancam 12 tahun penjara.
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos
Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Dipecat dan Ditahan
1. Korban curhat di media sosial tentang permasalahan yang dihadapinya
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan korban pada saat itu membuat status WhatsApp tentang permasalahan keluarga dan skripsi sekitar pukul 22.42 Wita, Kamis (4/5/2023). Status tersebut kemudian mendapatkan respon dari tersangka, yang merupakan dosen pembimbingnya.
“Tanggapan dari dosen pembimbingnya meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos, dan korban pun menjawab dengan Iya,” ungkap Dhanuardana, Selasa (9/5/2023).