TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hilang Sejak 2016, Buronan Interpol Asal Italia Ditangkap di Bali

Langsung diamankan saat mendarat di Bandara Ngurah Rai

Ilustrasi tahanan (dok gambar/ IDN Times)

Denpasar, IDN Times – Seorang buronan Interpol ditangkap oleh petugas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Rabu (2/2/2023).

Buronan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Berikut fakta-fakta buronan interpol asal Italia ditangkap di Bali:

Baca Juga: Anak Laki-laki 12 Tahun Dilecehkan Pria di Tabanan

1. Buronan interpol itu memiliki dua kewarganegaraan

Ilustrasi paspor dari berbagai negara (www.passportindex.org)

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, saat ditemui di Denpasar mengungkapkan identitas buronan interpol tersebut bernama Antonio Strangio (32), yang memiliki dua kewarganegaraan. Dia tercatat sebagai warga negara Italia dan Australia.

“Yang bersangkutan memang memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia,” jelasnya.

2. Diduga menghilang sejak 2016

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu red notice yang diterima Kepolisian Republik Indonesia dikeluarkan sejak tahun 2016 oleh pemerintah Italia. DPO disebut berkasus terkait dengan drugs (narkoba).

“Buron, pengajuan red notice dari 2016. Jadi diduga dari 2016 dia menghilang,” ungkap AKBP Endang Tri Purwanto.

Berita Terkini Lainnya