Galang Dana di Bali Lewat Kotak Sumbangan Harus Ada Izin
Apakah semeton pernah menyumbang lewat kotak amal?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Penempatan kotak sumbangan di tempat umum termasuk dalam kategori Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Penggalangan dana sumbangan melalui cara ini tetap harus berdasarkan izin dinas terkait atas rekomendasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lalu bagaimana selama ini Bali melakukan pengawasan akan PUB melalui kotak sumbangan?
Baca Juga: ACT Bali Kena Imbas, Dinas Sosial Sebut Komunikasi Masih Lancar
1. Penyelenggara kotak sumbangan harus memiliki izin
Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ida Ayu Anggreni, pada Senin (18/7/2022) lalu, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kotak-kotak sumbangan di tempat umum. Pengawasan tersebut terutama terkait dengan izin yang dikantongi oleh pihak penyelenggara PUB.
“Kotak-kotak sumbangan yang ada di warung-warung, kami awasi itu. Ketika dia tidak mengurus izin, kami suruh pihak penyelenggara untuk mengurus izin. Pemilik tempat di mana kotak-kotak itu berada, kami suruh nurunkan dulu,” ungkapnya.
Setelah pihak penyelenggara memenuhi izin PUB dan izin tersebut ditempelkan di kotak sumbangan, barulah kotak-kotak tersebut boleh ditempatkan di tempat-tempat umum seperti rumah makan dan lokasi lainnya.