TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Galang Dana di Bali Lewat Kotak Sumbangan Harus Ada Izin 

Apakah semeton pernah menyumbang lewat kotak amal?

ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Denpasar, IDN Times - Penempatan kotak sumbangan di tempat umum termasuk dalam kategori Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Penggalangan dana sumbangan melalui cara ini tetap harus berdasarkan izin dinas terkait atas rekomendasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lalu bagaimana selama ini Bali melakukan pengawasan akan PUB melalui kotak sumbangan? 

Baca Juga: ACT Bali Kena Imbas, Dinas Sosial Sebut Komunikasi Masih Lancar

1. Penyelenggara kotak sumbangan harus memiliki izin

ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ida Ayu Anggreni, pada Senin (18/7/2022) lalu, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kotak-kotak sumbangan di tempat umum. Pengawasan tersebut terutama terkait dengan izin yang dikantongi oleh pihak penyelenggara PUB.

“Kotak-kotak sumbangan yang ada di warung-warung, kami awasi itu. Ketika dia tidak mengurus izin, kami suruh pihak penyelenggara untuk mengurus izin. Pemilik tempat di mana kotak-kotak itu berada, kami suruh nurunkan dulu,” ungkapnya.

Setelah pihak penyelenggara memenuhi izin PUB dan izin tersebut ditempelkan di kotak sumbangan, barulah kotak-kotak tersebut boleh ditempatkan di tempat-tempat umum seperti rumah makan dan lokasi lainnya.

2. Ada Tim Patroli gabungan yang melakukan pengawasan PUB di lapangan

Ilustrasi memasukkan uang ke kotak amal (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)

Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini, telah dibentuk Tim Patroli. Tim tersebut beranggotakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Polda Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Kementerian Agama Provinsi Bali, Inspektorat Wilayah Provinsi Bali, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

“Kami turun langsung bersama Tim Patroli. Itulah yang bertugas untuk pengawasan dan pembinaan di lapangan. Ada sekitar 8 orang,” jelas Anggreni.

Berita Terkini Lainnya