TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BeachWalk dan Pantai Kuta Dibuka, Tempat Hiburan Malam Masih Ditutup

Jika ada yang melanggar, sertifikatnya akan ditahan

Suasana Pantai Kuta menjelang tahap I new normal (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times - Tahap I penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru (Istilah lain Bali dalam menerapkan new normal atau normal baru) di sejumlah objek wisata Pulau Bali, resmi dibuka Kamis (9/7/2020) ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga melakukan peninjauan ke objek wisata di tiga kabupaten. Yaitu Bali Safari Marine Park di Kabupaten Gianyar, Kertha Gosa di Kabupaten Klungkung, Mall Beachwalk dan Pantai Kuta di Kabupaten Badung.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelang peninjauan pada Kamis (9/7/2020) menyatakan Tahap I ini sudah disepakati dan diputusksan oleh para pemegang kepentingan di Provinsi Bali. Sedangkan tanggung jawab pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan Bupati/Wali Kota masing-masing.

“Mudah-mudahan sukses dan berjalan dengan baik. Karena kami ingin Bali memulainya secara bersama-sama. Kami sudah ada komitmen untuk bertanggung jawab memimpin pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru di wilayah masing-masing agar semuanya berjalan dengan tertib, lancar, disiplin dan penuh dengan tanggung jawab,” katanya.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Klungkung Bali Telah Dibuka! Nusa Penida Menyusul

1. Koster masih melarang kegiatan hiburan malam di Provinsi Bali

ilustrasi aktvitas hiburan malam di Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Koster menegaskan, aktivitas normal Tahap I bisa dilaksanakan, tetapi wajib mematuhi protokol kesehatan. Pembatasan jam malam juga tidak diberlakukan lagi. Hanya beberapa aktivitas pada malam hari saja masih dibatasi.

“Kalau seperti kegiatan club, karaoke, diskotek, kemudian spa, hiburan dan sebagainya itu dilarang. Hanya dibolehkan untuk melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dalam satu tempat tertentu. Supaya mudah dikendalikan,” terangnya.

Baca Juga: Masa Pandemik, Suastini Koster Imbau Pasangan di Bali Tunda Kehamilan

2. Kabupaten Badung sudah sangat siap. Tapi kebijakan ini tidak permanen

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menemui penjaga kebersihan Pantai Kuta (IDN TImes/Ayu Afria)

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, yang ditemui di Pantai Kuta menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sangat siap menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Beberapa langkah yang telah dilakukan di antaranya sosialisasi berupa surat edaran kepada 14 sektor. Selain memberikan guidance (Petunjuk) tersebut, Tim juga melakukan simulasi dari berbagai sektor yang ada.

“Badung sudah sangat siap. Tinggal sekarang tugas berat kami adalah bagaimana menjaga selalu kesadaran masyarakat, kedisiplinan masyarakat, ketaatan masyarakat dan semua pihak yang ada di Badung ini dan yang ke Badung ini untuk senantiasa mau sungguh-sungguh dan konsisten terhadap protokoler kesehatan COVID-19,” jelas Suiasa.

Suiasa mewanti-wanti potensi COVID-19 gelombang kedua yang mungkin lebih parah, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, menurutnya, kebijakan normal baru di Kabupaten Badung disebutnya tidaklah permanen.

“Apabila terjadi gelombang, pertumbuhan kasus positif di wilayah kami atau di wilayah tertentu. Tentu kita akan kembali set back kita lagi kita harus melakukan langkah-langkah, termasuk dengan mengarantina masyarakat dan sebagainya dan membatasi aktivitas masyarakat kembali,” jelasnya.

Namun kebijakan ini akan menjadi permanen apabila masyarakat disiplin dan taat protokol kesehatan COVID-19. Tanda-tandanya adalah terkendalinya kasus positif dan semakin menurun.

3. Seluruh destinasi wisata di Kabupaten Badung dibuka, kecuali tempat hiburan malam

Pantai Batu Belig (IDN Times/Ayu Afria)

Suiasa mengungkapkan, tidak ada prioritas destinasi wisata yang dibuka di Kabupaten Badung. Lantaran Pemkab Badung belum membuka semuanya. Akan tetapi, untuk tempat hiburan malam masih ditunda lebih dulu.

“Spa, hiburan malam ini kami tunda dulu,” ungkap Suiasa.

Ditanya soal masih adanya aktivitas tempat hiburan malam di wilayahnya, Suiasa mengaku akan mengontrol aktivitas tersebut. Bahkan ia meminta bantuan kepada awak media agar bersedia melaporkan jika menemukan hal itu.

Ia membenarkan, bahwa nantinya bagi pelanggar keramaian ini, maka ada sanksi berupa penahanan sertifikat protokol COVID-19.

“Yang ditahan itu saya tidak hapal jumlahnya. Tetapi sikap itu jelas dan pasti. Siapa yang tidak memenuhi standar dan kriteria yang kami berikan itu sesuai dengan edaran kami. Dan juga surat edaran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Maka sudah jelas mereka itu tidak diberikan surat keterangan kelayakan terhadap hal itu,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya