Peras Perempuan, Oknum Anggota Polda Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial MIS berusia 21 tahun? Pelaku adalah salah satu oknum Anggota Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/12/2020) pukul 23.00 Wita hingga Rabu (16/12/2020) pukul 02.00 Wita di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.
Atas kejadian itu, pada Kamis (3/6/2021), Majelis Hakim Pengadilan Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa.
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Pencabulan oleh Oknum Sulinggih di Bali Ditunda
1. Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budhi Watsara, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan,” jelasnya pada Kamis (3/6/2021).