TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peras Perempuan, Oknum Anggota Polda Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap korban

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial MIS berusia 21 tahun? Pelaku adalah salah satu oknum Anggota Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/12/2020) pukul 23.00 Wita hingga Rabu (16/12/2020) pukul 02.00 Wita di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.

Atas kejadian itu, pada Kamis (3/6/2021), Majelis Hakim Pengadilan Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa. 

Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Pencabulan oleh Oknum Sulinggih di Bali Ditunda

1. Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budhi Watsara, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan,” jelasnya pada Kamis (3/6/2021).

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Pixabay/Succo

Luga menyampaikan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Ayu Messi, menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Namun keputusan Majelis Hakim lebih ringan 6 bulan, yakni menjadi 2,5 tahun penjara.

“Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2.5 tahun. Lebih ringan,” ucap Luga melalui sambungan telepon.

Berita Terkini Lainnya