Lagi! 3 Orang Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Bali Ditangkap
Mereka berencana meloloskan penumpang keluar dari Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Tujuh pelaku pemalsuan Surat Keterangan Sehat di Gilimanuk sudah diringkus polisi beberapa hari lalu. Kini giliran Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap tiga pelaku pemalsuan Surat Keterangan Sehat, Surat Jalan, dan Surat dari Perusahaan untuk bisa meloloskan seseorang keluar Pulau Bali. Para pelanggar Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tersebut baru ketahuan aksinya saat petugas melakukan pengetatan pemeriksaan kendaraan terkait arus mudik.
Dari dua kasus ini, semua pelaku mengaku membuat surat palsu dengan mencari contoh di Google, lalu mencetaknya. Namun data yang tertera dalam surat palsu yang mencatut nama instansi ini, tidak sesuai dengan data penumpangnya. Berikut selengkapnya:
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Keterangan Sehat di Pelabuhan Gilimanuk Bali
1. Pelaku ditangkap dalam perjalanan membawa 19 penumpang. Petugas curiga datanya tidak sama dengan penumpang
Seorang pelaku berinisial AAST (35) asal Desa Jambe Anom, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan Surat keterangan Sehat, Surat Jalan, dan penyedia travel pada Kamis (21/5) pukul 00.30 Wita di Jalan Raya Mengwitani, Badung.
Kasus ini bermula pada Kamis (21/5) pukul 00.30 Wita. Petugas saat itu melakukan penyekatan arus mudik, dan melihat kendaraan travel bernomor polisi W 7118 US mengangkut 19 penumpang yang dikendarai oleh pelaku. Saat dilakukan pengecekan berupa surat keterangan sehat dan surat jalan, ternyata tidak ada kesesuaian data.
“Yang ditunjukkan oleh pelaku tidak sesuai dengan jumlah dan nama dari penumpangnya. Sehingga langsung dilakukan interogasi oleh Tim Gakkum (Penegakan Hukum). Hasilnya surat tersebut palsu,” terang Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, pada Jumat (22/5).