Fakta Sidang Terdakwa Pelecehan WNA Jepang, Ipung: Penuh Keistimewaan
Menurut kalian adil nggak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Persidangan kasus terdakwa anak berkewarganegaraan Jepang berinisial FS (17), yang terjerat tindak pidana kejahatan seksual dengan melakukan pelecehan anak di bawah umur dinilai tidak memberikan keadilan bagi pihak korban dan anak-anak Indonesia lainnya.
Pasalnya sejak pelimpahan tahap 2 dari kepolisian ke kejaksaan, disinyalir ada perlakukan istimewa. Dugaan yang dilontarkan oleh pihak kuasa hukum korban ini bukan tanpa alasan. Temuan apa yang menguatkan dugaan adanya pengistimewaan terhadap terdakwa?
Baca Juga: Cara Pelimpahan WNA Jepang Pemerkosa Anak di Bali Dikritik, Mengapa?
1. Kuasa hukum korban ungkap tuntutan JPU kepada terdakwa anak yang berkewarganegaraan Jepang manis
Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah, yang kerap disapa Ipung, mengungkapkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kekerasan seksual ini menambah pukulan bagi dirinya, aparat penegak hukum di Indonesia, serta korban-korban anak Indonesia. Terdakwa hanya dituntut 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) luar biasa manis buat dia. Bukan manis buat korban. Bukan manis untuk anak Indonesia. Dua tahun penjara, 3 bulan kerja sosial. Tanpa denda,” ungkapnya.
Adanya sinyal dugaan “pengistimewaan” terdakwa ini, diungkap Ipung telah dicurigai sejak awal mulai tahap 2 pelimpahan yang dilakukan secara daring pada Selasa (29/11/2022). Pihaknya kemudian mempertanyakan pengistimewaan terdakwa ini apakah juga pernah dilakukan terhadap terdakwa anak Indonesia.
“FS mendapat perlakuan yang istimewa. Pelimpahan dan hanya menyerahan berkas dan anak terdakwa di sini hanya lewat daring. Saya tidak menuduh ya apakah ada sesuatu di belakang layar, tapi saya menduga,” ungkapnya.